Proses legalisasi ijazah kerapkali dinilai merepotkan. Sebab, mahasiswa harus hadir langsung ke kampus untuk mengajukan legalisasi. Bahkan, proses pengambilan berkas bisa saja diambil pada hari yang berbeda. Yang artinya, lulusan suatu univeritas harus kerja dua kali untuk mengurus legalisasi ijazah, yakni saat pengajuan dan pengambilan berkas.
Kabar baiknya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) meluncurkan inovasi baru, sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang memungkinkan cek keaslian ijazah secara digital. Dengan PISN, lulusan perguruan tinggi tidak perlu lagi datang ke kampus untuk minta pengesahan ijazah.
Apa Itu Legalisasi Ijazah?
Legalisasi—masyarakat biasa menyebut “legalisir” —ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah dengan pembubuhan cap dan tanda tangan resmi dari perguruan tinggi. Tujuannya agar fotokopi ijazah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli. Proses ini biasanya wajib dilakukan dan menjadi persyaratan saat melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mendaftar seleksi tertentu.
Di Indonesia, perguruan tinggi berhak melakukan legalisasi atas dokumen yang mereka keluarkan, termasuk ijazah dan transkrip nilai. Sayangnya, sebagaimana yang sudah disebutkan, praktik ini dinilai ribet. Sebab, setiap kali lulusan membutuhkan, ia harus kembali ke kampus untuk melegalisiasi.
Inovasi PISN: Menghapus Repot dan Ribetnya Legalisasi
Kemendikti Saintek memperkenalkan situs PISN (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/) sebagai solusi cek keaslian ijazah. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa inovasi ini menjadi salah satu jalan pintas dari proses administrasi yang berbelit. PISN juga menjadi langkah kementerian dan lembaga negara untuk komitmen menerapkan digitalisasi.
“Penerbitan PISN sebetulnya ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN atau PISN,” katanya, sebagaimana dikutip dari YouTube Kemendikti Saintek, Kamis (18/9/2025).
Melalui sistem ini, siapa pun dapat memverifikasi keaslian ijazah hanya dengan memasukkan nomor PISN yang tertera. Artinya, tidak perlu lagi bolak-balik kampus untuk legalisasi.
Beny bahkan menegaskan bahwa ke depan seharusnya tidak ada lagi proses legalisasi.
“Siapapun yang kemudian menerima ijazah… harusnya ke depan ya, enggak perlu ada legalisir,” jelasnya.
Selain itu, Beny juga menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menyimpan semua dokumen kelulusan dalam bentuk digital, mulai dari ijazah, transkrip, hingga sertifikat profesi. Menurutnya, sistem digital ini jauh lebih efisien dibandingkan arsip fisik.
“Hard copy itu perlu tempat. Dan yang lebih repot lagi karena hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya. Kalau dalam bentuk file, harusnya bisa lebih mudah,” ujarnya.
Ijazah Wajib Punya PISN
Untuk menerapkan sistem cek keaslian ijazah via digital ini, Beny menekankan bahwa semua ijazah wajib memiliki PISN. Tanpa PISN, ijazah bisa dianggap tidak sah.
“Semua ijazah itu wajib punya PISN. Kalau enggak ada PISN, maka dia boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal,” tegasnya.
Sebenarnya, lembaga pendidikan formal masih bisa mengeluarkan ijazah tanpa PISN saat proses transisi. Akan tetapi, keaslian ijazah akan dipertanyakan saat mayoritas perguruan tinggi telah menerapkan PISN.
“Akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui tentang PISN, tentunya ‘ini nomornya mana’ dan sebagainya,” kata Beny.
Sebab, tujuan utama PISN adalah untuk menghindari praktik pemalsuan ijazah.
“Ini untuk menghindari juga ya tadi pemalsuan dan sebagainya,” imbuhnya.
Syarat dan Prosedur Ijazah PISN
Agar perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah dengan PISN, lembaga pendidikan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Data mahasiswa tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Status mahasiswa sudah “Lulus”.
- Berlaku untuk mahasiswa angkatan delapan tahun terakhir dan lulus dalam empat tahun terakhir.
Proses penerbitan ijazah ber-PISN juga cukup mudah, Kampus hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Login ke situs PISN menggunakan akun SSO PDDikti.
- Pilih program studi.
- Cek kelayakan mahasiswa.
- Unggah dokumen pendukung.
- Nomor PISN dikirim ke PDDikti dan tercantum di ijazah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News