Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengeluarkan ijazah elektronik per tahun 2025 ini. Dengan adanya ijazah elektronik ini, sekolah memungkinkan untuk mencetak sendiri ijazah siswa.
Digitalisasi ijazah ini bertujuan agar memberikan akses yang lebih mudah kepada penerima. Ijazah elektronik akan membantu proses distribusi dokumen secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, yang lebih krusial, ijazah elektronik diharapkan berperan besar dalam pencegahan praktik pemalsuan ijazah yang telah terjadi selama ini.
“Digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” terang Winner Jihad Akbar, Direktur Sekolah Menengah Atas.
Meski demikian, tidak semua sekolah akan mendapatkan ijazah elektronik. Hanya sekolah-sekolah terakreditas yang dapat menerapkan ketentuan ijazah elektronik.
Tahan Ijazah di Indonesia, Sejauh Mana Pemerintah Bisa Intervensi?
Bagaimana Proses Penerbitan Ijazah di Sekolah?
Penerapan ijazah elektronik ini merupakan salah satu realisasi dari Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam permen itu, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. Oleh karena itu, ijazah elektronik didesain untuk menjadi solusi agar dapat menghindari kesalahan penulisan (akurasi) hingga praktik pemalsuan (legalitas).
Selama ini, ijazah ditulis manual oleh tenaga kependidikan di sekolah. Biasanya, blangko ijazah dikirim dari pusat ke daerah kemudian didistribusikan ke masing-masing sekolah. Nantinya, sekolah lah yang menulis data-data ijazah tersebut.
Pertama di Indonesia, ITB Luncurkan Ijazah Digital di Tengah Pandemi Corona
Dengan adanya ijazah elektronik ini, sekolah tidak lagi menerbitkan ijazah secara manual. Sekolah dapat mengakses sistem e-ijazah kemudian mengisi data siswa.
Sekolah atau satuan pendidikan dapat langsung mencetak ijazah yang lebih dulu diterbitkan secara elektronik. Selain itu, ijazah elektronik juga dapat dibagikan kepada siswa dalam bentuk digital (PDF).
Ijazah elektronik akan diterapkan di seluruh satukan pendidikan di jenjang pendidikan dasar maupun menengah, termasuk SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Peluang Bagi Pengurus Organisasi, Bisa Masuk SPMB Jalur Prestasi
Dalam ijazah elektronik, beberapa informasi yang dimuat di antaranya:
- nomor Ijazah nasional;
- nama Satuan Pendidikan;
- nomor pokok sekolah nasional;
- nama lengkap pemilik Ijazah;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
- nomor induk siswa nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
- nomor keputusan penetapan kelulusan;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- foto pemilik Ijazah;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
- nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Menariknya, ijazah elektronik yang membutuhkan tanda tangan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang tidak lagi perlu dibubuhi stempel, jika menggunakan tanda tangan elektronik. Hal ini tentu akan lebih mempercepat proses penerbitan ijazah.
Ini Perbedaan PMM, Ruang GTK, dan Rumah Pendidikan bagi Guru
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News