Gedung DPR memiliki sistem keamanan berlapis. Dari pintu masuk (zona hijau) ke Gedung Nusantara (zona merah) yang berjarak 450 meter, gedung DPR dilengkapi sistem keamanan yang kompleks, dari segi manusia maupun teknologi.
Sebelum mengintip bagaimana sistem keamanan di Gedung DPR, Kawan perlu tahu bahwa ada pembagian zona pengamanan di kawasan Senayan. Jika merujuk pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, zona pengamanan dibagi menjadi 5 (lima).
Potret The Power of Emak-Emak Kala Demonstrasi
Zona Merah 1 (Satu)
Zona merah 1 adalah kawasan paling krusial. Hanya orang yang memiliki kewenangan dan/atau kemampuan bertugas di area tersebut yang bisa mengaksesnya.
Kerusakan pada zona ini akan berpotensi mengganggu kelangsungan aktivitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD secara menyeluruh jika terjadi gangguan.
Beberapa ruang yang tergolong sebagai zona merah 1 adalah ruang kolam pipa air untuk keperluan kebakaran (hydrant pool), ruang pusat kontrol Closed Circuit Television (CCTV), dan ruang pusat jaringan komputer.
Kawasan ini dilakukan penjagaan selama 24 (dua puluh empat) jam oleh Satpam Terpadu. Nah, Satpam Terpadu terdiri dari pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, anggota Polri, hingga petugas Polda Metro Jaya.
Mengenal Rimueng Rantis Milik Brimob: Berlapis Baja dan Bisa Digunakan di Medan Berat
Zona Merah 2 (Dua)
Zona merah 2 digunakan untuk menyimpan dokumen negara yang bersifat rahasia. Zona merah 2 (dua) terdiri dari gedung Nusantara hingga ruang kerja dan ruang rapat Pimpinan MPR/DPR/DPD.
Sistem penjagaannya sama dengan di zona merah 1. Para petugas keamanan akan memeriksa, menegur, hingga mengeluarkan setiap orang yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kegiatan rapat.
Petugas akan meminta kepada setiap orang yang membawa senjata api dan/atau senjata tajam untuk menyerahkan dan menitipkan senjata tersebut selama beraktifitas di zona merah.
Zona Kuning 1 (Satu)
Yang termasuk zona kuning 1 (satu) adalah ruang rapat paripurna, ruang rapat fraksi, dan ruang rapat alat kelengkapan dewan; area parkir Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD; area parkir kendaraan dinas; Rumah Jabatan; Wisma Griya Sabha; hingga ruang arsip.
Menengok Gedung Megah Milik Parlemen di Negara Lain, Apa Bedanya dengan Indonesia?
Zona Kuning 2 (Dua)
Nah, zona kuning 2 (dua) mulai dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan dan/atau tugas. Zona ini terdiri dari ruang wartawan, ruang pelayanan kesehatan; dan ruang konferensi pers.
Zona Hijau
Zona hijau adalah zona yang cukup aman. Zona ini terdiri dari pintu masuk dan keluar, kandang satwa, dan area parkir kendaraan tamu. Di sini, Kawan yang hendak memasuki kawasan Gedung DPR harus mendapatkan kartu akses dari petugas keamanan Satpam Terpadu.
Kisah Ibu-Ibu Berhadapan dengan Polisi Saat Aksi: Catatan Orde Baru hingga Reformasi
Perlengkapan Keamanan di Gedung DPR RI
Untuk mengamankan wilayah-wilayah tersebut, Gedung DPR dilengkapi dengan perlengkapan keamanan wilayah yang terdiri dari:
- Closed Circuit Television (CCTV) Monitoring Parimetry berbasis Pengenal Wajah (Face Detection)
CCTV ditempatkan di perimeter (area pagar, gerbang, dan sekeliling gedung) serta ruang publik dalam kompleks DPR. Teknologinya dilengkapi face detection, artinya sistem bisa mendeteksi wajah dan mengenali pola wajah tertentu.
Semua data rekaman CCTV, log masuk pengunjung, hingga aktivitas tersimpan dalam serves dan diakses melalui komputer pusat ini. Server bekerja 24 jam, menyimpan data, dan terkoneksi dengan sistem kontrol keamanan.
- Barrier Gate
Barrier gate adalah palang otomatis di pintu masuk kendaraan. Biasanya berbentuk tiang yang naik-turun. Fungsinya untuk mengatur keluar-masuk mobil dan motor. Hanya kendaraan dengan izin resmi yang bisa lewat.
Ini Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang, Salah Satunya Melindungi Masyarakat
- Read Blocker
Read blocker adalah perangkat untuk mencegah akses data ilegal dari media penyimpanan (misalnya USB atau hard disk eksternal). Alat ini biasa digunakan saat pemeriksaan perangkat digital yang dibawa orang ke area sensitif agar data tidak dicuri atau disalin.
- Under Vehicle Inspection System (UVIS)
Sistem ini dipasang di bawah pintu masuk kendaraan. Kendaraan yang masuk ke kompleks DPR akan melewati scanner di lantai. Kamera khusus memotret bagian bawah mobil untuk mendeteksi benda mencurigakan seperti bom atau senjata.
- Security Door
Pintu khusus dengan sensor keamanan, mirip dengan metal detector. Semua orang yang masuk harus melewati pintu ini. Jika ada logam atau benda terlarang, alarm akan berbunyi.
Tak Seperti di Indonesia, Polisi di Negara-negara Ini Bertugas Tanpa Senjata Api
- Flap Barrier
Flap barrier biasanya dipasang di lobi. Bentuknya seperti pintu kecil otomatis dengan dua bilah (flap). Pengunjung harus menempelkan kartu akses atau tiket untuk bisa lewat. Hanya satu orang per akses agar tidak ada yang menyelinap.
- Hand Held Metal Detector
Alat berbentuk seperti tongkat kecil. Digunakan petugas untuk memindai tubuh pengunjung secara manual. Jika ada logam tersembunyi di saku, tas, atau pakaian, alat ini akan berbunyi.
- X-Ray
Mesin X-Ray digunakan untuk memeriksa tas, koper, atau barang bawaan. Barang ditempatkan di conveyor belt, lalu dipindai. Di layar, petugas bisa melihat isi dalam tas tanpa membukanya.
Catat! Panduan Mudah ke Gedung DPR RI dengan Transportasi Umum
- Panic Button
Tombol darurat yang dipasang di titik-titik strategis. Jika ditekan, sistem alarm berbunyi dan memberi sinyal ke ruang kontrol untuk segera mengirim bantuan keamanan.
- Kamera untuk Tamu / Visitor Integration Management System (VIMS)
Setiap tamu yang masuk akan difoto. Data wajah, kartu identitas, dan waktu kunjungan terekam dalam sistem.
- VVIP Secure Voice Communication 2017
Sistem komunikasi khusus untuk pejabat tinggi. Jaringannya terenkripsi, sehingga percakapan tidak bisa disadap pihak luar.
- ID Scanner
Alat ini membaca kartu identitas (KTP, kartu akses, atau badge). Fungsinya untuk verifikasi data pengunjung secara cepat. Dengan scanner ini, identitas bisa dicek keasliannya.
Saat Haus! Jadi Korporasi Peduli Aksi Kemanusiaan dan Demonstrasi
Bagaimana Sistem Pengamanan Saat Aksi?
Biasanya, menjelang aksi massa, gedung DPR dilindungi oleh pagar beton dipasang kawat berduri dan mobil taktis seperti Baracuda. TNI-Polri melakukan penjagaan di lokasi strategis seperti pintu masuk dan pelataran gedung.
TNI bersama Polri menjaga perimeter gedung, dengan prajurit siaga di gerbang utama. TNI dilibatkan dalam pengamanan karena Gedung DPR merupakan objek vital nasional.
Menurut Pasal 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyoal TNI Masuk Kampus, Langkah Apa yang Sebaiknya Diambil untuk Menjaga Independensi Institusi Pendidikan?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News