ini tugas pokok polisi menurut undang undang salah satunya melindungi masyarakat - News | Good News From Indonesia 2025

Ini Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang, Salah Satunya Melindungi Masyarakat

Ini Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang, Salah Satunya Melindungi Masyarakat
images info

Sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan keadilan. Di Indonesia, tugas pokok kepolisian diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam setiap tindakan dan kewenangan mereka.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki moto Rastra Sewakotama—Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Sederhananya, Polri mengemban amanah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Pokok Polri: Melindungi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa pemeliharaan keamanan di Indonesia ini dilakukan oleh Polri. Polri adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dalam negeri.

Masyarakat harus merasa aman dengan adanya pihak kepolisian di sisi mereka, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4:

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”.

Tak Seperti di Indonesia, Polisi di Negara-negara Ini Bertugas Tanpa Senjata Api

Lebih lanjut, dalam Bab III tentang Tugas dan Wewenang Pasal 13, berikut adalah tugas pokok Polri:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, sudah sepatutnya polisi melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya. Institusi Polri seharusnya menjadi ruang yang aman bagi masyarakat untuk mendapatkan hak agar merasa terlindungi.

Sayangnya, dalam praktiknya, realisasi di lapangan tak selalu sejalan dengan aturan yang tertulis. Kasus yang melibatkan kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, sampai sikap represif pada warga sipil terus mencuat.

Rakyat Berhak untuk Merasa Aman

Kawan GNFI, rakyat memiliki hak untuk hidup dan merasa aman, di mana negara juga telah menjamin ini dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang mengatur soal hak asasi manusia (HAM).

Polri dilarang keras melakukan tindakan represif kepada rakyat yang menyampaikan pendapatnya. Jika dilanggar, tentu hal ini sudah menjurus pada bentuk pelanggaran konstitusional.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menerangkan pentingnya reformasi di tubuh kepolisian Indonesia. Sudah banyak kasus yang menjurus pada tindakan represif pada sipil yang melibatkan kepolisian dan masih terus berulang.

“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan,” tegasnya dilansir dari um-surabaya.ac.id.

Satria juga menjelaskan, persenjataan aparat bukan digunakan untuk melawan sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius, salah satunya terorisme.

Polisi sebagai garda terdepan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sepatutnya menjadi sosok yang aman dan mengayomi. Kepercayaan publik pada institusi cokelat ini dibangun bukan hanya melalui seragam dan kewenangan, tetapi lewat aksi nyata yang mencerminkan keberpihakan pada rakyat.

5 Momen Epik Demo Tolak UU TNI: Duel di Atas Truk hingga "Nge-prank" Polisi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.