tak seperti di indonesia polisi di negara negara ini bertugas tanpa senjata api - News | Good News From Indonesia 2025

Tak Seperti di Indonesia, Polisi di Negara-negara Ini Bertugas Tanpa Senjata Api

Tak Seperti di Indonesia, Polisi di Negara-negara Ini Bertugas Tanpa Senjata Api
images info

Di Indonesia, polisi dibekali persenjataan saat bertugas. Umumnya polisi dibekali dengan senjata api (senpi) karena kebutuhan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membawa senjata juga sudah memiliki surat izin untuk membawa dan menggunakan senjata tersebut. Senjata ini diharapkan dapat membantu saat menghadapi ancaman dengan cepat dan efektif.

Namun, aturan soal polisi yang dipersenjatai senpi ini tidak berlaku di beberapa negara. Tahukah Kawan GNFI jika ternyata ada cukup banyak negara di dunia yang tidak memperbolehkan anggota polisinya untuk menenteng senjata api saat bertugas?

Polisi-polisi itu dilatih untuk mengutamakan pendekatan non-kekerasan. Mereka bahkan tidak dibekali senjata api sama sekali saat bertugas di lapangan.

Negara-negara yang Tidak Membekali Polisinya Senjata Saat Bertugas

Melansir dari World Population Review, berikut adalah negara-negara yang tidak membekali polisinya dengan senjata api saat bertugas:

  • Tiongkok
  • Britania Raya
  • Malawi
  • Norwegia
  • Irlandia
  • Selandia Baru
  • Botswana
  • Fiji
  • Kepulauan Solomon
  • Bhutan
  • Islandia
  • Vanuatu
  • Samoa
  • Kiribati
  • Tonga
  • Kepulauan Virgin Amerika Serikat
  • Kepulauan Marshall
  • Kepulauan Cook
  • Nauru
  • Tuvalu
  • Niue

Sebagai tambahan informasi, beberapa petugas kepolisian di negara di atas tetap dibekali senjata api. Namun, umumnya hanya saat ada kasus-kasus luar biasa dan melibatkan tim SWAT atau unit khusus. Aturan semacam ini diterapkan di Tiongkok.

Mengenal Anjing Rottweiler, Anjing Populer di Amerika Yang Sering Membantu Polisi dan Penyelamat

Di wilayah Britania Raya, disebutkan jika polisi di Irlandia Utara masih diperkenankan untuk membawa senjata. Sementara itu, di Bhutan, kepolisian juga memiliki akses untuk menggunakan senjata api, tetapi mereka biasanya tidak membawanya saat bertugas.

Kawan GNFI, aturan unik soal polisi bersenjata ini juga ada di Bostwana. Bostwana menjadi satu-satunya negara di Afrika yang melarang polisi untuk membawa senjata api. Alih-alih membawa senapan, polisi justru dibekali dengan semprotan merica dan tongkat yang bisa disesuaikan saat bertugas.

Hal serupa juga diterapkan di Islandia. Meskipun negara ini memiliki persenjataan yang sangat lengkap—bahkan disebut paling banyak ke-15 di dunia—polisinya justru hanya membawa semprotan merica dan tongkat saat bertugas.

Di sisi lain, Selandia Baru menjadi negara ‘pendatang’ yang masuk daftar. Aparat yang diperkenankan membawa senjata hanyalah mereka yang bekerja di korps perlindungan diplomatik, regu anjing, dan bandara.

Meskipun demikian, polisi patrol di sana sebenarnya memiliki senapan AR-15 yang disimpan di kompartemen mobil mereka. Namun, polisi diwajibkan secara hukum untuk melakukan patroli kendaraan dan patroli jalan kaki tanpa senjata.

Aturan Terkait Penggunaan Senjata oleh Polisi di Indonesia

Penggunaan senpi oleh polisi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar sesuai dengan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Aturan terkait penggunaan senjata api oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009.

Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, dituliskan jika penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalamnya juga diatur bahwa senjata hanya boleh dipakai saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Pada Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009, ditegaskan bahwa penggunaan senjata api harus memenuhi beberapa syarat, seperti penggunaan senjata dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat atau polisi itu sendiri.

Selain itu, penggunaan senpi juga dilakukan saat Polri tidak mempunyai alternatif utuk menghentikan tindak pelaku kejahatan dan mencegah si tersangka melarikan diri.

Kawan, dalam penggunaannya polisi juga wajib memberikan prosedur peringatan sebelum melepaskan tembakan. Dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Pasal 45, upaya tanpa kekerasan wajib diutamakan sebelum menggunakan senjata api.

5 Momen Epik Demo Tolak UU TNI: Duel di Atas Truk hingga "Nge-prank" Polisi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.