Dulu di Garut Jawa Barat, sekarang patung lucu juga hadir di Kediri Jawa Timur. Berbeda di Garut yang dimusnahkan, patung lucu di Jawa Timur malah dirawat dan jadi identitas.
Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, lebih sering disebut lucu daripada gagah. Di media sosial, wujudnya dibandingkan dengan kuda nil, zebra, bahkan diberi julukan “macan gemoy”.
Saat ini, patung itu telah menjadi identitas desa, ikon wisata, sekaligus karya seni yang resmi dilindungi negara melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dari Musyawarah Desa, Bukan Pesanan Proyek
Yang menarik, patung Macan Putih bukan hasil lomba desain atau proyek pemerintah daerah. Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, pernah menjelaskan bahwa gagasan patung ini muncul dari musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda.
Safi’i menegaskan bahwa patung ini tidak menggunakan dana desa. Seluruh biaya, sekitar Rp3,5 juta, berasal dari dana pribadi kepala desa. Rinciannya, Rp2 juta untuk ongkos kerja dan Rp1,5 juta untuk material.
Nama Macan Putih sendiri bukan asal-asalan. Dalam tradisi lisan warga Balongjeruk, Macan Putih dikenal sebagai danyang atau penjaga desa. Kepercayaan ini telah hidup lama, jauh sebelum media sosial mengenal istilah viral.
Patung itu kemudian dikerjakan oleh Suwari, seniman lokal yang sudah membuat patung sejak era 1980-an. Inspirasi awalnya, menurut penuturannya, datang dari pengalaman mimpi tentang figur Macan Putih. Ia pun kemudian mengerjakan patung tersebut sendiri selama sekitar 19 hari.
Meskipun hasilnya viral dan menuai beragam reaksi, Suwari tetap memandang karya itu sebagai bagian dari budaya dan identitas lokal yang kaya makna.
Negara Hadir Lewat HKI
Patung Macan Putih resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual. Sertifikat HKI diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto.
“HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk,” kata Haris, dikutip dari detikJatim, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan HKI membuka peluang pengembangan dan komersialisasi karya secara legal dan berkelanjutan. Negara, dalam konteks ini, tidak datang sebagai pengatur semata, tetapi sebagai pelindung karya warga desa.
Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menyebut fasilitasi HKI ini sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Ketika Viral Menghidupkan Lapak Warga
Hadirnya patung Macan Putih telah memberi dampak ekonomi sosial di tingkat lokal. Warga desa dan pelaku usaha mikro setempat mulai merasakan potensi peningkatan kunjungan wisatawan. Peluang baru untuk UMKM pun tumbuh, seperti warung kopi, kuliner lokal, dan jasa foto.
Menurut Safi’i, jumlah UMKM yang berjualan di sekitar patung mencapai 97–98 pelaku usaha, dan bisa melonjak hingga hampir 150 saat Car Free Day.
Yuliani (49), penjual kaos bergambar Macan Putih, mengaku usahanya lahir secara spontan.
“Awalnya cuma coba-coba karena viral. Belum siap stok, tapi ternyata responnya luar biasa,” ujar Yuliani.
Sebelum berjualan kaos, Yuliani bekerja sebagai perias pengantin. Saat patung viral, ia melihat peluang. Awalnya hanya 50 kaos per hari. Kini, omzetnya bisa mencapai Rp5 juta per hari. Kaos dijual mulai Rp55 ribu hingga Rp85 ribu, termasuk pemesanan daring.
Cerita serupa datang dari Adi Mulyo (40), pedagang balon asal Purwoasri.
“Sekarang bisa habis minimal 50 balon per hari,” katanya.
Dengan harga Rp15 ribu per balon, omzet hariannya bisa mencapai Rp750 ribu.
Patung Macan Putih Balongjeruk membuktikan bahwa karya desa tidak harus mengikuti selera kota untuk diperhatikan. Selera kota merujuk pada selera dominan yang dibentuk oleh masyarakat kota besar lalu dianggap standar umum. Patung Macan Putih Balongjeruk, walaupun keluar dari pakem gambaran macan, justru punya ceritanya sendiri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


