tok kemendikdasmen wajibkan sekolah selenggarakan ekskul pramuka - News | Good News From Indonesia 2025

Tok! Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Selenggarakan Ekskul Pramuka

Tok! Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Selenggarakan Ekskul Pramuka
images info

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler Pramuka atau kegiatan kepanduan lainnya. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan kurikulum guna memperkuat pendidikan karakter dan pengembangan potensi peserta didik.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa Permendikbudristek ini mencakup delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, serta integrasi koding dan kecerdasan artifisial (AI) dalam kurikulum.

Selain itu, Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan sekolah.

"Kami menilai kegiatan kepramukaan sangat penting dalam membentuk karakter siswa dan mengembangkan potensi mereka," ujar Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, dilansir dari Antara.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Laksmi Dewi, menambahkan bahwa penyelenggaraan ekstrakurikuler Pramuka harus didukung oleh pembina yang kompeten. Sekolah juga diperbolehkan mengembangkan lebih dari satu jenis ekstrakurikuler sesuai minat dan kebutuhan siswa.

Baca juga Kegiatan Pramuka Berbasis Masyarakat, Ide Unik Mahasiswa LSPR Lewat Program Ngariung di Sukajadi

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, dll.
  2. Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan pengembangan akademik.
  3. Olah Bakat/Minat: Seni, olahraga, jurnalistik, pecinta alam, teknologi informasi, dll.
  4. Keagamaan: Pesantren kilat, pendalaman kitab suci, retret, dan kegiatan rohani lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang holistik, mendorong kreativitas, dan membentuk generasi berkarakter kuat.

Baca juga Sekilas Sejarah, Kegiatan, dan Nama Unik dalam Setiap Regu Pramuka

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.