Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler Pramuka atau kegiatan kepanduan lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan kurikulum guna memperkuat pendidikan karakter dan pengembangan potensi peserta didik.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa Permendikbudristek ini mencakup delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, serta integrasi koding dan kecerdasan artifisial (AI) dalam kurikulum.
Selain itu, Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan sekolah.
"Kami menilai kegiatan kepramukaan sangat penting dalam membentuk karakter siswa dan mengembangkan potensi mereka," ujar Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, dilansir dari Antara.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Laksmi Dewi, menambahkan bahwa penyelenggaraan ekstrakurikuler Pramuka harus didukung oleh pembina yang kompeten. Sekolah juga diperbolehkan mengembangkan lebih dari satu jenis ekstrakurikuler sesuai minat dan kebutuhan siswa.
Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
- Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, dll.
- Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan pengembangan akademik.
- Olah Bakat/Minat: Seni, olahraga, jurnalistik, pecinta alam, teknologi informasi, dll.
- Keagamaan: Pesantren kilat, pendalaman kitab suci, retret, dan kegiatan rohani lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang holistik, mendorong kreativitas, dan membentuk generasi berkarakter kuat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News