Indonesia tak perlu repor-repot meladeni Federasi Senam Israel (IGF) di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sebab, CAS telah menolak dua permohonan langkah sementara (provisional measures) yang diajukan oleh IGF.
Permohonan tersebut berkaitan dengan partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resminya oleh Antara.
Penolakan ini dipicu oleh keputusan pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 yang menyatakan tidak akan memberikan visa masuk bagi atlet Israel yang dijadwalkan berkompetisi. Menanggapi hal itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS, menuntut langkah sementara secara mendesak. Banding pertama, yang diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), meminta FIG membatalkan keputusan Indonesia terkait visa.
Sementara itu, banding kedua diajukan pada 13 Oktober 2025 bersama enam atlet yang lolos, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay. Dalam banding kedua, IGF meminta CAS memerintahkan FIG mengambil langkah menjamin partisipasi atlet Israel, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan. IGF berargumen bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan diskriminasi.
FIG sendiri menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia. Menurut FIG, penolakan visa terhadap warga negara Israel sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut. Hasil pertimbangan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS menghasilkan penolakan terhadap kedua permohonan langkah sementara IGF. CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News