Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tidak akan memberlakukan pajak atau tarif baru untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. Pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya.
Alih-alih memungut pajak baru, pemerintah akan fokus pada reformasi internal dan pengawasan yang lebih ketat.
Reformasi ini mencakup pengoptimalan sistem Coretax dan peningkatan pertukaran data antar-kementerian, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, POLRI, PPATK, dan KPK untuk mencegah pelanggaran hukum.
Kerja sama juga diperluas dengan organisasi non-pemerintah seperti Transparency International dan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Negara, guna membangun kepercayaan publik dan memastikan proses pengawasan yang lebih transparan.
Strategi lainnya termasuk penguatan sistem pungutan transaksi digital dari dalam dan luar negeri, serta pemberian insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi.
Semua langkah ini diharapkan dapat mencapai target penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat dengan peraturan baru.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News