Per 2025, ada regulasi penting yang perlu Kawan GNFI ketahui, khususnya bagi yang berjualan atau berbelanja melalui platform digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan aturan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri.
Ayo pahami apa itu PMK 37/2025 dan bagaimana dampaknya bagi Kawan GNFI semua.
Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?
PMK 37/2025 secara khusus mengatur tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).”
Singkatnya, aturan ini menetapkan bahwa marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri di platform mereka.
Apa yang Berubah dan Mengapa Penting?
PMK 37/2025 bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan. Kalau sebelumnya pedagang menyetorkan PPh sendiri, kini marketplace langsung memungut dan menyetorkannya ke negara.
Ada beberapa poin penting yang perlu Kawan GNFI pahami:
- PPh Pasal 22 bukan pajak baru. Ini hanya perubahan mekanisme pemungutan.
- Marketplace menjadi pemungut pajak, menggantikan kewajiban mandiri pedagang online.
- PPh yang dipungut bersifat kredit pajak, artinya bisa diperhitungkan pada SPT Tahunan.
- Merchant tertentu yang memenuhi syarat (PP 55/2022) akan dikenakan PPh final untuk menyederhanakan administrasi.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Apa Dampaknya bagi Pedagang dan Konsumen?
Bagi pedagang, skema baru ini disebut-sebut bisa memberi kemudahan administratif, karena tak perlu repot mengurus pajak secara mandiri. Semua akan dipotong dan dilaporkan oleh marketplace.
Namun, bagaimana dengan konsumen? Apakah harga akan naik?
PPh Pasal 22 bukanlah beban pajak baru. Namun, potensi kenaikan tetap ada apabila pedagang memutuskan untuk mengalihkan beban pajak tersebut kepada konsumen demi menjaga margin keuntungan.
Risiko dari strategi ini tentu tetap ada. Jika harga dinaikkan, penurunan penjualan bisa terjadi, tergantung seberapa sensitif konsumen terhadap perubahan harga atau elastisitas permintaan atas produk yang dijual.
Salah satu alasan utama PMK 37/2025 diberlakukan adalah untuk menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy), yaitu aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut PPh, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital tanpa memberatkan pelaku UMKM yang masih kecil skalanya.
Bagi Kawan GNFI yang berjualan di marketplace, maka perlu untuk lebih memahami ketentuan baru pajak dan menyesuaikan strategi bisnis secara bijak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News