kemenhut tetapkan hampir 400 ribu hektare hutan adat di 19 provinsi - News | Good News From Indonesia 2025

Kemenhut Tetapkan Hampir 400 Ribu Hektare Hutan Adat di 19 Provinsi

Kemenhut Tetapkan Hampir 400 Ribu Hektare Hutan Adat di 19 Provinsi
images info

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan hampir 400 ribu hektare lahan sebagai hutan adat. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Sejak 2016 hingga Juli 2025, tercatat 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas 333.687 hektare. Lahan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga dari masyarakat hukum adat yang tersebar di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Rata-rata, penetapan hutan adat mencapai 41.563 hektare per tahun. Namun, pada periode Januari-Juli 2025 saja, penetapannya telah mencapai 70.688 hektare.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Untuk mempercepat proses, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Peraturan Nomor 144 Tahun 2025.

Baca juga Belajar Hidup Selaras dengan Alam dari Masyarakat Adat Kampung Naga

Menhut, yang akrab disapa Toni, menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka. "Sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan masyarakat adat di daerah sangat penting," ujarnya, dikutip dari RRI.

Penetapan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.

Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus pun dijadikan sebagai pengingat pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat adat.

Dengan demikian, pemerintah terus berupaya memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat sebagai bagian dari keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Baca juga Pertanian leluhur vs Industri: Mengapa UU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.