Kawan GNFI pasti sudah sangat familier dengan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor, bukan? Pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diletakkan di bagian depan dan belakang motor itu berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang sudah terdaftar di Korlantas Polri.
Setiap kendaraan yang resmi pasti mendapatkan plat nomor atau TNKB. Nomor pelat ini juga tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelat nomor memiliki kode dan warna yang berbeda-beda, tergantung dengan kode daerah serta peruntukannya. Ada berapa jenis pelat nomor di Indonesia saat ini?
5 Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut adalah ketentuan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia:
- Pelat Putih Tulisan Hitam: Digunakan pada kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Pelat Kuning Tulisan Hitam: Digunakan pada kendaraan umum atau kendaraan niaga pengangkut orang seperti angkutan umum atau transportasi publik.
- Pelat Merah Tulisan Putih: Digunakan pada kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
- Pelat Hijau Tulisan Putih: Digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk yang ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
- Pelat dengan Garis Biru: Digunakan khusus pada kendaraan listrik.
Sebagai catatan, pada pelat putih tulisan hitam yang digunakan pada kendaraan PNA atau kendaraan dinas kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia, ada kode khusus dengan huruf “CD” atau “CC” yang bermakna Corps Diplomatique dan Corps Consulaire. Ada pula “CH” atau untuk Konsul Kehormatan.
Tiap negara atau organisasi internasional yang ada di Indonesia memiliki kode khusus. Misalnya, Amerika Serikat memiliki kode 12, India 13, Prancis 14, dan lain sebagainya. Berdasarkan Perpol 7/2021, saat ini ada 130 kode untuk korps diplomatik yang bertugas di Indonesia.
Di sisi lain, pada pelat berwarna hijau hanya dapat ditemukan di beberapa tempat di Indonesia yang termasuk dalam Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. Contoh kota atau kawasan yang menggunakan pelat khusus ini adalah Batam, Bintan, Karimun (kepulauan Riau), dan Pelabuhan Sabang (Aceh).
Pun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Yang bisa menggunakan pelat hijau ini antara lain, badan hukum, pewakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu di kawasan FTZ.
Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan
Nomor pada pelat kendaraan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Berikut adalah nomor urut registrasi kendaraan bermotor:
No. | Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan Bermotor |
| 1. | 1 s.d. 1999 | Mobil Penumpang |
2. | 2000 s.d. 6999 | Sepeda Motor |
3. | 7000 s.d. 7999 | Mobil Bus |
4. | 8000 s.d. 8999 | Mobil Barang |
5. | 9000 s.d. 9999 | Kendaraan Khusus |
Pelat nomor di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama, yaitu kode wilayah (satu/dua huruf paling depan), nomor urut (angka di bagian tengah), dan kode sub-wilayah/jenis kendaraan (huruf di bagian belakang).
Contohnya: B 1300 SZA
Huruf “B” di depan menunjukkan kode wilayah, yakni DKI Jakarta, Depok, Bekasi.
Angka “1300” merupakan nomor registrasi sesuai jenis kendaraan, yakni mobil pribadi.
Huruf “S” menunjukkan kode sub-wilayah, yaitu Jakarta Selatan, sedangkan dua kode di belakang adalah identitas pembeda.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


