Jumlah kendaraan di Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Salah satu faktor banyaknya kendaraan di Indonesia adalah kemudahan masyarakat untuk membeli. Apalagi, dengan adanya sistem kredit kendaraan menyebabkan banyak masyarakat yang merasa dimudahkan dalam membeli kendaraan.
Akan tetapi, hal yang perlu dingat lagi, masyarakat belum selesai ketika sudah melunasi cicilan kendaraan. Masih ada kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara, yakni membayar pajak.
Kendaraan memiliki dua jenis wajib pajak, yakni pajak tahunan yang berfungsi untuk mengganti atau perpanjangan STNK dan pajak 5 tahunan yang berfungsi mengganti pelat nomor. Mengganti pelat nomor kendaraan bukan berarti nomor pada pelat kendaraan diganti, melainkan mengganti papan nomor pelat.
Jika diperhatikan, pada sudut kanan bawah pelat terdapat 4 angka. Angka tersebut menunjukkan masa berlaku pelat nomor kendaraan yang mencakup bulan dan tahun pelat nomor harus diganti.
Saat ini Karlantas Polri RI sudah mulai memberlakukan pelat putih pada kendaraan yang masa berlaku pelat nomor warna hitam habis pada 2022. Sehingga, pada 2027 seluruh kendaraan di Indonesia ditargetkan memiliki pelat berwarna putih. Oleh karena itu, jika kamu mengganti pelat, kamu akan mendapat pelat berwarna putih dengan nomor pelat berwarna hitam.
Lantas Apa Syarat Mengganti Pelat Nomor?
Sebelum mengganti pelat nomor, ada baiknya kamu mengetahui syarat yang dibutuhkan agar proses dalam mengganti pelat lebih cepat. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda bawa ketika hendak membayar pajak 5 tahunan atau mengganti pelat nomor 5 tahunan di SAMSAT.
- e-KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kendaraan yang akan diganti pelat nomornya, untuk cek fisik
- Surat kuasa (apabila diwakilkan oleh pihak ketiga).
Sebagai antisipasi, kamu perlu membawa dua buah fotokopi atau bahkan lebih dari masing-masing dokumen tersebut. Jangan lupa untuk membawa bolpen agar kamu dapat mengisi formulir lebih cepat dan tidak perlu menunggu antrean pengisian formulir.
Prosedur Mengganti Pelat Motor
Hal yang perlu dipahami ketika hendak mengganti pelat kendaraan, khususnya motor adalah datang langsung ke SAMSAT dan membawa kendaraan yang akan diganti pelatnya. Kamu dapat bertanya dan meminta arahan kepada petugas di SAMSAT. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui lebih dulu terkait cara atau prosedur mengganti pelat kendaraan.
- Mengisi formulir pengisian STNK
Hal pertama yang harus kamu lakukan ketika sampai di SAMSAT ialah menuju ke loket dan meminta formulir perpanjangan STNK. Setelah itu, kamu perlu mengisi data secara lengkap di formulir tersebut.
- Melakukan cek fisik kendaraan
Setelah mengisi formulir, kamu akan diarahkan petugas untuk menuju loket pengecekan kendaraan. Pada tahap ini, tidak ada pemungutan biaya oleh petugas. Oleh karena itu, kamu harus hati-hati jika ada oknum yang meminta pungutan biaya
- Melakukan validasi hasil cek fisik kendaraan
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, serahkan hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli ke bagian legalisasi di loke cek fisik. Petugas akan melakukan validasi hasil cek fisik kendaraanmu.
- Mendaftar pembayaran pajak kendaraan
Tahap selanjutnya ialah mendaftar pembayaran pajak kendaraan di loket yang berbeda. Jika tidak mengetahui lokasi loket untuk pembayaran pajak, segera tanyakan pada petugas. Siapkan beberapa berkas yang dibutuhkan beserta hasil cek fisik kendaraan. Serahkan semua berkas tersebut, lalu minta nomor antrean untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
- Melakukan pembayaran pajak
Pada tahap ini, kamu hanya perlu menunggu dipanggil untuk melakukan pembayaran di loker pembayaran. Biaya ganti pelat motor ini disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
- Ambil STNK dan pelat nomor baru
Ini merupakan tahap terakhir. Tunggu pelat nomormu dicetak dan kamu akan dipanggil ketika pelat nomormu sudah siap di loket pengambilan. Setelah menerima lembar STNK baru, jangan lupa untuk mengecek kebenaran data yang ada di STNK. Sedangkan, untuk mendapat pelat nomor baru, kamu perlu untuk pergi ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Perlu diketahui, prosedur di atas merupakan prosedur secara umum. Perbedaan prosedur dan letak loket mungkin terjadi sesuai dengan domisili masing-masing.
Biaya Pajak 5 Tahunan dan Penggantian Pelat Nomor
Total biaya ganti pelat motor adalah Rp. 195.000. Biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan pelat nomor, akan tetapi belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika dirincikan, biaya yang perlu kamu keluarkan untuk ganti pelat motor menurut ialah.
- Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Baru motor Rp100.000, mobil Rp200.000.
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Rp60.000, mobil Rp100.000.
- Membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja Rp35.000.
- Biaya Pembayaran Pajak 5 Tahunan (sesuai dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan).
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


