Indonesia dan Australia resmi memasuki babak baru dalam memperkuat kerja sama keamanan maritim. Pada Jumat (6/2/2026), kedua negara akhirnya menandatangani Traktat Keamanan Bersama atau Treaty on Common Security.
Traktat ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama keamanan Indonesia-Australia yang disepakati pada 2006 silam. Perjanjian ini menjadi sinyal penguatan kerja sama antara dua negara besar di kawasan Indo-Pasifik di tengah ketegangan geopolitik dunia.
Terdapat tiga poin komitmen dalam Traktat Keamanan Bersama, yaitu konsultasi rutin di level tertinggi, konsultasi saat krisis, tapi bukan otomatis bertindak bersamaan, dan kerja sama keamanan yang saling menguntungkan.
“Perjanjian keamanan bersama ini mencerminkan tekad kedua negara untuk terus bekerja sama secara erat dalam menjaga keamanan nasional masing-masing, serta berkontribusi nyata bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Bagi Indonesia, hal ini mencerminkan komitmen teguh terhadap prinsip bertetangga baik dan kebijakan luar negeri kita yang bebas aktif,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangannya bersama dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di Istana Negara.
Manfaat Penandatanganan Traktat Keamanan Indonesia-Australia
Traktat Keamanan Bersama menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia. Kerja sama dua negara tetangga ini juga bisa memperkuat stabilitas kawasan sekaligus berkontribusi langsung untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Melansir dari ANTARA, Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan penandatanganan traktat ini bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional, termasuk menjaga kedaulatan wilayah. Selain itu kerja sama ini diharapkan juga bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat.
Untuk mewujudkan kepentingan nasional Indonesia, seperti menjaga kedaulatan dan integritas wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu ada lingkungan regional yang stabil, damai, dan kondusif. Untuk mewujudkannya, perlu ada kestabilan dan kedamaian kawasan yang bisa diwujudkan melalui kerja sama dengan negara lain di kawasan, dalam hal ini dengan Australia.
Lebih lanjut, perjanjian tersebut disebutnya berfokus pada pembentukan forum konsultasi bilateral terkait isu-isu keamanan yang dapat mempengaruhi kedua negara. Kerja sama ini menjadi langkah strategis di tengah dinamika situasi global dan regional yang saling mempengaruhi.
"Kita punya kepentingan nasional. Kepentingan nasional kita adalah menjaga integritas wilayah yang pertama ya, kemudian kedaulatan kita. Kemudian yang juga merupakan sesuatu yang penting dan menjadi program dari pemerintahan pimpinan oleh Pak Presiden Prabowo adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sugiono.
Traktat itu menitikberatkan pada penguatan mekanisme konsultasi bidang keamanan. Artinya, kerja sama ini bukanlah pembentukan aliansi militer atau inisiatif pertahanan baru.
“Ini bukan merupakan bukan pakta pertahanan, bukan pakta militer, tidak ada yang kemudian seperti yang tadi disampaikan bahwa ancaman terhadap satu negara merupakan dipersepsikan sebagai bahaya juga atau bagi negara yang lain, tidak seperti itu. Ini adalah forum konsultasi tentang situasi keamanan di wilayah,” imbuh Menlu.
Sebelumnya, Indonesia dan Australia pernah menandatangani Lombok Treaty pada 2006. Saat itu, traktar ini mencakup kerja sama pertahanan dan keamanan terkait penegakan hukum, kontra terorisme, intelijen, dan keamanan maritim.
Kemudian, pada 2024, Presiden Prabowo yang saat itu masih menjadi Menteri Pertahanan pernah menandatangani perjanjian bilateral yang disebut dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


