kenapa pulau pasir jadi hak milik australia padahal lebih dekat dengan ntt - News | Good News From Indonesia 2025

Kenapa Pulau Pasir Jadi Hak Milik Australia padahal Lebih Dekat dengan NTT?

Kenapa Pulau Pasir Jadi Hak Milik Australia padahal Lebih Dekat dengan NTT?
images info

Kenapa Pulau Pasir Jadi Hak Milik Australia padahal Lebih Dekat dengan NTT?


Pulau Pasir, nama ini mungkin tak begitu beken di telinga masyarakat Indonesia secara luas. Namun, pulau ini punya kisah cukup rumit yang melibatkan Indonesia dan Australia.

Terletak di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Pasir adalah milik Australia. Jaraknya dari Pulau Rote hanya sekitar 170 km, jauh lebih dekat dibandingkan dengan bagian terdekat Australia Barat yang mencapai 320 km.

Memiliki nama Inggris Ashmore Reef, Pulau Pasir bukanlah pulau berpenghuni. Pulau yang juga merupakan wilayah terluar Negeri Kanguru itu terdiri dari gugusan pulau yang disebut dengan Kepulauan Ashmore.

Menyadur dari Geoscience Australia yang dikelola oleh Pemerintah Australia, Kepulauan Ashmore terdiri dari Pulau Tengah (Middle), East (Timur), dan West (Barat). Luas gabungan tiga pulau ini adalah 1,12 km2.

Akan tetapi, Pulau Pasir ternyata pernah menyebabkan sengketa antara masyarakat adat Laut Timor dan Australia. Masyarakat adat menganggap bahwa gugusan pulau itu adalah milik Indonesia.

Kenapa Pulau Pasir Milik Australia?

Sengketa Pulau Pasir pernah mencuat di tahun 2022 saat masyarakat adat Laut Timor mengancam untuk melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Hal ini dipicu karena sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh saat diminta untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, menyampaikan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda hingga merdeka dan resmi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, pemerintan Hindia Belanda pun tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris yang saat itu menguasai Australia. Pada akhirnya, pulau itu diwariskan ke Australia setelah merdeka dari Inggris.

Hal ini ditegaskan dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun peta-peta yang dibuat setelah periode tersebut.

baca juga

Melansir dari Lowy Institute, penampakan gugusan Pulau Pasir tercatat di Eropa pada 11 Juni 1811. Pulau-pulau tersebut resmi diklaim Inggris di tahun 1879. Pengalihan klaim Inggris terhadap Pulau Pasir ke Australia kemudian diberikan di tahun 1930-an.

Australia sendiri mengklaim Pulau Pasir sebagai bagian dari mereka sesuai dengan The Ashmore and Cartier Islands Acceptance Act 1933 yang mulai berlaku pada 3 Mei 1934. Hal ini menyusul penandatanganan Signed-in-Council atau Perintah Dewan oleh Raja George V pada 23 Juli 1931 yang menempatkan kepulauan itu di bawah teritori Australia.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan Australia sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat ikut memanfaatkan wilayah tersebut. Melansir dari infopublik.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), MoU ditandatangani pada 1974 dan disempurnakan lewat perjanjian tahun 1981 dan 1989.

Adanya kesepakatan dua negara bertetangga ini memberikan kesempatan bagi nelayan tradisional, dalam hal ini Indonesia, untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan itu.

Kawan, ada kemungkinan bahwa nelayan Indonesia sudah menjelajahi wilayah Pulau Pasir selama berabad-abad lamanya. Konon, ada banyak laporan Eropa tentang nelayan Indonesia yang mencari teripang di daerah tersebut sejak awal 1800-an.

Pulau Pasir yang Kaya

Sejak ditemukan di tahun 1800-an, Pulau Pasir dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah. Pemerintah Australia menjelaskan, kapal-kapal pemburu paus asal Amerika Serikat sempat beroperasi di sana. Selain itu, di paruh akhir abad ke-19, penambangan fosfat juga dilakukan di bagian barat.

Gugusan terumbu karang itu punya keanekaragaman spesies laut yang tinggi. Ada 14 jenis ular laut, 433 spesies moluska, 70 spesies ikan yang teridentifikasi, dan 255 jenis karang.

Kepulauan ini juga memiliki area bertelur untuk penyu laut. Burung-burung yang bermigrasi juga lumrah ditemui. Dugong sampai hiu paus umum dijumpai di sekitar area pulau.

Australia telah menetapkan Ashmore Reef sebagai cagar alam yang dilindungi sejak 1983. Sebagian di antaranya ditutup untuk publik.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.