Untuk Kawan GNFI yang sedang merencanakan pernikahan, ada satu dokumen penting yang kini menjadi syarat utama dalam proses administrasi: Sertifikat Layak Nikah. Dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi berfungsi sebagai bukti bahwa Kawan GNFI dan pasangan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pranikah yang penting.
Menurut penjelasan resmi, sertifikat layak nikah ini diperlukan untuk pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil, memastikan calon pengantin siap secara fisik dan mental untuk membangun rumah tangga. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Artikel ini akan memandu Kawan GNFI langkah demi langkah.
Pengertian Sertifikat Layak Nikah
Sertifikat Layak Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan (biasanya Puskesmas atau Dinas Kesehatan) sebagai hasil dari serangkaian pemeriksaan kesehatan dan konseling yang wajib diikuti oleh calon pengantin (Catin).
Tujuan utama dari sertifikat ini adalah untuk:
Mendeteksi dini risiko kesehatan, seperti anemia, diabetes, atau penyakit menular seksual, yang dapat memengaruhi kesehatan pasangan maupun calon anak.
Memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, gizi, pencegahan stunting, dan perencanaan keluarga.
Memastikan kesiapan mental dan pemahaman Catin mengenai kehidupan pernikahan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah
Proses mendapatkan sertifikat layak nikah umumnya meliputi dua tahap utama: administrasi awal dan pemeriksaan di Puskesmas.
Minta Surat Pengantar
Langkah pertama yang harus Kawan GNFI lakukan sebelum mendatangi Puskesmas adalah melengkapi administrasi awal di tingkat desa atau kelurahan:
Surat Pengantar RT/RW: Datang ke ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar yang menyatakan Kawan GNFI adalah warga di lingkungan tersebut.
Surat Pengantar Kelurahan/Desa: Bawa surat dari RT/RW ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar resmi yang ditujukan ke KUA atau dinas terkait. Surat ini menjadi dokumen penting yang dibawa saat mendaftar pemeriksaan di Puskesmas.
Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling di Puskesmas
Setelah mengurus surat pengantar, Kawan GNFI dan pasangan harus datang bersama-sama ke Puskesmas (atau faskes yang ditunjuk) untuk menjalani pemeriksaan dan konseling.
Pendaftaran dan Screening: Daftarkan diri Kawan GNFI dan pasangan sebagai Calon Pengantin (Catin). Petugas akan melakukan screening awal dan mencatat data diri.
Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan yang umumnya dilakukan meliputi:
Pengukuran berat dan tinggi badan, serta tekanan darah.
Tes darah lengkap (termasuk cek golongan darah).
Cek kadar gula darah.
Tes kesehatan reproduksi (misalnya, tes TORCH atau HIV, tergantung kebijakan daerah).
Konseling Pranikah: Bagian ini sangat penting. Kawan GNFI akan mendapatkan konseling yang meliputi:
Edukasi kesehatan reproduksi.
Pentingnya gizi untuk calon ibu dan pencegahan stunting pada anak.
Perencanaan kehamilan yang sehat dan penggunaan alat kontrasepsi (KB).
Kesiapan psikologis dalam membangun rumah tangga.
Setelah semua proses selesai, petugas Puskesmas akan memproses data Kawan GNFI dan menerbitkan Sertifikat Layak Nikah (atau e-Sertifikat) Anda.
Cara DownloadSertifikat Layak Nikah
Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, sertifikat ini tersedia secara elektronik (e-Sertifikat). Jika Kawan GNFI berada di wilayah yang sudah menerapkan sistem digital, Kawan GNFI bisa mengunduhnya secara mandiri.
Secara umum, alurnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi Portal Resmi: Buka portal resmi yang disediakan oleh Dinas Kesehatan daerah Kawan GNFI (contohnya di Jakarta adalah
sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check
).Masukkan Data: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Kawan GNFI.
Unduh Dokumen: Jika data Kawan GNFI sudah diverifikasi dan dinyatakan layak, Kawan GNFI dapat mengunduh (download) sertifikat layak nikah tersebut untuk dicetak dan digunakan sebagai syarat pendaftaran di KUA/Catatan Sipil.
Contoh Sertifikat Layak Nikah
Meskipun formatnya dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain, Sertifikat Layak Nikah pada dasarnya berisi informasi utama berikut:
Identitas Calon Pengantin: Nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir kedua pasangan.
Tanggal Pemeriksaan: Kapan pemeriksaan dan konseling dilakukan.
Pernyataan Kelayakan: Keterangan resmi yang menyatakan bahwa pasangan tersebut "Telah Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling Pranikah."
Tanda Tangan dan Stempel: Pengesahan dari Kepala Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen ini biasanya berwarna cerah atau memiliki watermark resmi untuk menghindari pemalsuan. Pastikan Kawan GNFI menyimpan dokumen ini dengan baik karena merupakan bagian krusial dari berkas pendaftaran pernikahan Kawan GNFI.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News