Bolehkah mengibarkan bendera selain bendera Merah Putih di Indonesia? Jawabannya, boleh, tetapi dengan catatan khusus.
Seperti yang diketahui bersama, Sang Saka Merah Putih adalah panji negara yang sangat sakral. Terdapat beberapa aturan tertentu terkait pengibaran dan larangan bendera Merah Putih, termasuk jika ingin menyandingkannya dengan bendera asing atau non-kebangsaan.
Dasar hukum pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ada beberapa larangan terkait Bendera Negara seperti yang tercantum dalam Pasal 24, di mana setiap orang dilarang untuk:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kerhormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Lalu, bagaimana dengan bendera-bendera lain selain Bendera Merah Putih, seperti bendera negara lain dan bendera-bendera non-kebangsaan (bendera fiksi maupun komunitas)?
Indonesia memiliki aturan terkait pengibaran bendera asing. Namun, terkait bendera-bendera non-kebangsaan, memang tidak ada aturan yang secara khusus melarang hal tersebut.
Akan tetapi, hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah jangan sampai bendera βlainβ tersebut tidak lebih unggul dan besar dibandingkan Bendera Negara. Dalam Pasal 21, diterangkan bahwa Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, maka Merah Putih dipasang di kanan.
Tak hanya itu, Bendera Negara juga wajib dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi dibandingkan bendera atau panji organisasi.
Jangan Sampai Salah! Simak Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk Rayakan Kemerdekaan
Aturan Pengibaran Bendera Negara Asing di Indonesia
Aturan soal penggunaan bendera negara lain di Indonesia sebenarnya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa WNA bisa saja menggunakan bendera negaranya pada saat hari kebangsaan dan hari berkabung negaranya dan saat Kepala Negara, Wakil Kepala, atau Perdana Menteri negaranya berkunjung ke Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa bendera asing itu dikibarkan di tempat-tempat tertentu, seperti kantor, rumah, atau halaman rumah dan/atau kantor.
Warga Indonesia juga bisa menggunakan bendera asing. Akan tetapi harus atas izin atau anjuran dari kepala daerah. Jika tidak, maka tidak boleh mengibarkan bendera yang melambangkan entitas negara lain.
Kawan, lebih lanjut, di Pasal 3 Ayat (1), dituliskan jika βApabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesiaβ.
Di sisi lain, pengibaran atau penggunaan bendera asing bisa dilakukan setiap hari di gedung-gedung diplomatik dan perwakilan konsuler negara asing. Bendera asing juga bisa digunakan setiap hari pada rumah dan kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik.
Artinya, pengibaran bendera asing hanya diperbolehkan di saat-saat tertentu saja, itu pun harus dengan izin atau anjuran kepala daerah setempat. Jika dilanggar, hukumannya adalah kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Kisah Bendera Merah Putih: Dari Warung Soto hingga Proklamasi Kemerdekaan
Larangan Terkait Pengibaran dan Penggunaan Atribut Israel
Kawan GNFI, uniknya Indonesia juga punya aturan larangan khusus terkait pengibaran bendera dan atribut Israel. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Bab X, dijelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pengibaran atau penurunan bendera, lambang, lagu kebangsaan, dan atribut lainnya yang berhubungan dengan negara tersebut di wilayah NKRI.
Namun, perlu dicatat bahwa Permenlu ini memang ditujukan bagi pemerintah daerah yang melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Bukan hanya Israel, dalam aturan itu juga dijelaskan terkait hubungan diplomatik degan Taiwan, di mana terdapat pelarangan serupa seperti halnya Israel, karena Indonesia hanya mengakui prinsip One China Policy.
Mengapa Upacara Bendera Dilaksanakan Setiap Hari Senin?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News