Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia akan segera tiba. Berbagai kegiatan meriah selalu dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut kemerdekaan Indonesia.
Salah satu hal wajib yang dilakukan untuk menyambut kemerdekaan adalah memasang bendera Merah Putih. Pemasangan bendera tersebut menjadi hal yang sangat khas dan umum ditemukan di berbagai tempat saat perayaan HUT Indonesia.
Namun, tahukah, Kawan GNFI, jika pemasangan Sang Saka Merah Putih memiliki aturan dan ketentuan khusus? Berikut ketentuan pemasangan bendera Merah Putih untuk memeriahkan HUT ke-79 RI!
Aturan Ukuran dan Penggunaan Bendera Merah Putih
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dijelaskan, terdapat ketentuan khusus mengenai ukuran bendera, tempat penggunaan, atau pemasangannya.
Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan, ketentuan bendera Merah Putih adalah yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagian harus memiliki ukuran yang sama.
Selain itu, bendera Merah Putih juga harus terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Sesuai dengan aturannya, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Berikut aturan ukuran penggunaan bendera Merah Putih berdasarkan undang-undang:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Berdasarkan Pasal 7, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran atau pemasangan bendera bisa dilakukan saat malam hari.
Baca juga: Ini Dia Tema dan Logo HUT ke-79 RI, Makna dan Filosofinya Mendalam!
Pemasangan bendera wajib dilakukan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Imbauan Pemerintah untuk Menyemarakkan HUT ke-79 RI
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2-24 yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi merayakan kemerdekaan Indonesia. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memeriahkan kemerdekaan Indonesia antara lain:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 RI di tayangan sosial media, televisi dan daring, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, dan lain sebagainya.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1-31 Agustus 2024.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
- Pada 17 Agustus 2024 mulai pukul 10.17 hingga 10.20, selama 3 menit, masyarakat diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
- Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintahan maupun swasta diimbau untuk memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Bagaimana Kawan? Sudah siap menyambut kemeriahan kemerdekaan RI dengan penuh suka cita? Jangan lupa untuk mengibarkan bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan, ya!
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dua Skenario HUT Ke-79 RI, di IKN dan Jakarta
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News