gaji di bawah umr ketika hak masih jadi pilihan bukan kepastian - News | Good News From Indonesia 2025

Gaji di Bawah UMR: Ketika Hak Masih Jadi Pilihan, Bukan Kepastian

Gaji di Bawah UMR: Ketika Hak Masih Jadi Pilihan, Bukan Kepastian
images info

UMR: Bukan Kemewahan, tapi Hak Dasar

UMR (Upah Minimum Regional) adalah jaring pengaman paling dasar bagi para pekerja di Indonesia. Ia bukan bentuk bonus atau bentuk penghargaan khusus, melainkan hak mutlak yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja penuh waktu, tanpa terkecuali.

Menurut ketentuan pemerintah, UMR setiap daerah ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan memperhitungkan beberapa indikator: kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas daerah.

Kini, setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), sistem pengupahan pun mengalami pergeseran. Istilah UMR kini digantikan dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun substansinya tetap sama: memberi batas bawah yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha.

Berapa Gaji UMK Samarinda 2025? Berikut Nominal dan Fakta Menariknya

Kenapa Masih Banyak yang Digaji di Bawah UMR?

Sayangnya, di lapangan, aturan ini sering kali hanya indah di atas kertas. Ada beberapa alasan mengapa gaji di bawah UMR masih jamak ditemui:

1. Pekerja Tidak Tahu Haknya

Banyak buruh informal atau pekerja kecil di sektor UMKM tidak mengetahui bahwa mereka berhak atas upah minimum, terutama jika status mereka tidak tertulis di dalam kontrak.

2. Pemberi Kerja Menghindar dari Kewajiban

Beberapa pelaku usaha beralasan tidak mampu membayar UMR dengan dalih bisnis belum stabil atau tenaga kerja masih "belum berpengalaman".

3. Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Idealnya, pelanggaran ini bisa ditindak langsung oleh Dinas Tenaga Kerja. Namun, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang minim membuat penegakan hukum menjadi lemah.

4. Sektor Informal yang Tak Terjangkau Regulasi

Pekerja lepas atau freelance, pedagang harian, hingga asisten rumah tangga, sering kali tidak tercover oleh aturan upah minimum secara eksplisit.

Foto: Charlie Merrow pexels.com
info gambar

Bagaimana Aturan Seharusnya Bekerja?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari UU Cipta Kerja), perusahaan wajib membayar pekerja tetap dengan kontrak sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di wilayahnya.

Namun, ada pengecualian terbatas untuk usaha mikro dan kecil, dengan catatan:

  • Bukan bagian dari grup usaha besar.
  • Omset tahunan maksimal Rp 2 Miliar.
  • Mampu membuat perjanjian kerja tertulis dengan karyawan.

Artinya, tidak semua pelaku usaha bisa serta merta membayar di bawah UMR tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah sesuai jabatan, masa kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Ketimpangan: Ketika Upah Tak Lagi Cukup

Dalam realitas hari ini, upah minimum bukan lagi jaminan kesejahteraan. Di kota-kota besar, banyak buruh masih hidup pas-pasan, bahkan harus berutang kebutuhan pokok.

Ironisnya, ada pula pekerja yang digaji di bawah UMR tapi dituntut kerja seperti profesional, jam kerja panjang, tanpa asuransi dan tak jarang tanpa kejelasan kontrak.

Inilah yang menjadi kritik tajam terhadap praktik ketenagakerjaan hari ini. Bukan hanya soal besaran gaji, tapi juga keadilan sistemik yang masih timpang.

Realita Gaji Dosen di Indonesia dan di Luar Negeri

Apa Yang Bisa Kita Lakukan?

Sistem yang ideal memang butuh waktu, tapi itu tidak berarti Kawan hanya duduk diam. Ada beberapa hal nyata yang Kawan GNFI bisa lakukan sebagai pekerja, calon pekerja, bahkan masyarakat umum:

1. Cari Tahu UMP/UMK Daerahmu

Informasi soal upah minimum biasanya tersedia di situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. Jadikan ini dasar saat negosiasi kerja.

2. Pahami Hak Dasar Sebelum Menandatangani Kontrak

Pastikan semua perjanjian kerja tertulis dan adil. Jangan ragu bertanya atau menolak jika syarat tidak masuk akal.

3. Bersolidaritas Dalam Komunitas atau Forum Pekerja

Kita tidak sendirian. Banyak komunitas advokasi yang memberikan edukasi bahkan pendampingan hukum secara gratis.

4. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyediaksan layanan pengaduan online yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran.

5. Dukung Produk dan Bisnis uyang Menghargai Pekerjanya

Etika konsumen juga berperan dalam memperbaiki sistem. Pilih produk dari brand yang terbuka soal upah dan kesejahteraan pekerjanya.

Peringatan Hari Buruh Setiap Tanggal 1 Mei. Foto: Koleksi Pribadi Canva.com
info gambar

Peringatan hari Buruh: Bukan Sekadar Tanggal Merah

Setiap 1 Mei, Hari Buruh Internasional menjadi momentum simbolis. Bagi sebagian besar pekerja, ini bukan sekadar libur nasional, tapi peringatan bahwa perjuangan belum selesai.

Di Indonesia, isu gaji di bawah UMR jadi salah satu tema utama setiap tahunnya. Bendera-bendera serikat buruh berkibar sambil menyuarakan satu hal: hidup layak itu bukan hadiah, tapi hak.

Momen ini juga jadi pengingat bagi Kawan GNFI bahwa keadilan upah bukan hanya urusan buruh formal. Ia adalah potret seberapa manusiawi sistem ekonomi kita memperlakukan pekerjanya.

Sejarah Hari Buruh 1 Mei, Ini Makna dan Perjuangan di Baliknya

Gaji Layak Untuk Hidup Layak

Gaji di bawah UMR bukan hanya angka. Ia adalah cermin ketimpangan. Tapi selama kita masih mau belajar, menyuarakan dan mendorong perubahan, harapan belum mati.

Pemerintah, pengusaha dan masyarakat sipil punya peran masing-masing untuk memastikan kerja keras setiap orang dibayar dengan adil.

Sebab pada akhirnya, negara yang maju bukan dilihat dari seberapa tinggi gedung pencakar langitnya, melainkan seberapa layak rakyatnya hidup dari keringat yang halal.

Fresh Graduate Berkumpul! Simak Tips Menjawab Jika Ditanya Gaji Saat Interview

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AM
NA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.