berapa gaji umk samarinda 2025 berikut nominal dan fakta menariknya - News | Good News From Indonesia 2025

Berapa Gaji UMK Samarinda 2025? Berikut Nominal dan Fakta Menariknya

Berapa Gaji UMK Samarinda 2025? Berikut Nominal dan Fakta Menariknya
images info

Berapa besaran gaji UMK Samarinda yang berlaku untuk tahun 2025? Mungkin ada di antara Kawan yang bertanya-tanya dan merasa penasaran mengenai hal ini, serta ingin memastikannya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda tentu akan mengalami kenaikan karena berkaitan langsung dengan terjadinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk mengetahui lebih jauh, berikut informasi yang terkait dengan seberapa besar gaji UMK Samarinda yang berlaku untuk tahun 2025, serta fakta-fakta menarik yang terkait dengan nominal ini.

Baca Juga: Telusuri Jalan Tol Balikpapan—Samarinda (Balsam), Akses ke IKN dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

Gaji UMK Samarinda 2025

Besaran gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan berdasarkan ketetapan kepala daerah setempat. Untuk UMK Samarinda 2025, ditentukan oleh penjabat gubernur provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan keputusan Akmal Malik yang menjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana dilansir kaltimprov.go.id, UMK Samarinda yang berlaku untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.724.437.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku se-Kalimantan Timur ini disampaikan Pj Gubernur Akmal Malik melalui konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Menurut Akmal Malik, kebijakan upah minimum 2025 ini sesuai dengan arahan presiden dengan pertimbangan menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Seiring juga dengan dinamika inflasi dan perekonomian.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Samarinda

Fakta-Fakta Menarik tentang Gaji UMK Samarinda 2025

Berdasarkan kenaikan gaji UMK Samarinda sebelumnya (2024), maka UMK Samarinda 2025 ini mengalami peningkatan sebesar Rp 227.313. Semula UMK yang berlaku di Samarinda adalah sebesar Rp 3.497.124.

Berikut ini beberapa fakta menarik untuk disimak sehubungan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda.

Landasan Penetapan UMK Samarinda

Penetapan besaran gaji UMK untuk tahun 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

Sebagaimana disampaikan Akmal Malik, rujukannya adalah formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024, ditambah persentase kenaikan 2025. Sesuai arahan Presiden, maka kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Naik Sebesar 6,5% dari Tahun 2024

Dengan kenaikan gaji UMK (UMK) Samarinda yang telah ditetapkan, maka besaran gaji di tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Berdasarkan yang disampaikan Pj Gubernur Akmal Malik, persentase kenaikan ini sudah sesuai dengan arahan presiden formula untuk menetapkan UMK yang berlaku untuk Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Bertemu Pesut, si Ikon Kota Samarinda di Desa Wisata Pela

Bukan Gaji UMK Tertinggi di Kalimantan Timur 

Gaji UMK Samarinda2025 ini bukanlah besaran gaji tertinggi se-Kalimantan Timur. Tercatat gaji UMK tertinggi adalah Kabupaten Berau, yakni sebesar Rp 4.081.376.

Tertinggi kedua adalah UMK Kabupaten Penajam Paser Utara, sebesar Rp 3.957.345, kemudian disusul Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp 3.952.233.

Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim), UMK) Samarinda menduduki peringkat ketujuh dari sembilan kabupaten/kota.

Daftar Gaji UMK se-Kalimantan Timur 2025

Berikut daftar lengkap besaran gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2025:

  1. Kabupaten Paser Tahun 2025 sebesar Rp. 3.591.565,53
  2. Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.766.379,19
  3. Kabupaten Berau Tahun 2025 sebesar Rp.4.081.376,31
  4. Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 3.743.820,-
  5. Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.952.233,98-
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.957.345,89
  7. Kota Samarinda Tahun 2025 sebesar Rp.3.724.437,20
  8. Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 3.701.508,68
  9. Kota Bontang Tahun 2025 sebesar Rp3.780.012,66

Sebagai catatan, UMK Kabupaten Mahakam Ulu mengacu pada UMK Kutai Barat karena kabupaten ini belum memiliki Dewan Pengupahan.

Besar Gaji UMK Samarinda dari Tahun ke Tahun

Untuk memberikan gambaran peningkatan nominal UMK Samarinda selama ini, berikut besaran gaji yang berlaku sejak 2019.

  • 2024: Rp 3.497.124
  • 2023: Rp 3.329.199
  • 2022: Rp 3.137.676
  • 2021: Rp 3.112.156
  • 2020: Rp 3.112.156
  • 2019: Rp 2.868.083
  • 2018: Rp 2.654.895

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ang Tek Khun lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ang Tek Khun.

AT
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.