Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan itu mengatur tentang masa berlaku paspor lima tahun dan 10 tahun. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri berdasarkan masa berlaku paspor.
Kawan GNFI, pemerintah menyesuaikan tarif paspor ini setelah dua tahun masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Melalui akun sosial media resmi milik Ditjen Imigrasi, peningkatan layanan ini sudah dirasakan oleh masyarakat, di antaranya sejumlah inovasi untuk meningkatkan efisiensi prosedur dan kenyamanan pelayanan di kantor imigrasi.
Saat ini, pihak imigrasi juga sudah menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik di kantor imigrasi se-Indonesia dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Bahkan, masyarakat juga bisa membuat paspor elektronik melalui Immigration Lounge yang disediakan di beberapa mal di Jakarta dan Gresik.
Berikan Kenyamanan untuk WNI di Australia, KJRI Sydney Resmi Operasikan Layanan E-paspor
Penyesuaian tarif paspor Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut tarif dan detail perubahan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024:
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama lima 5 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Kawan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, memastikan bahwa perubahan tarif paspor tersebut akan dibarengi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” jelasnya.
Asyik! Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Baru: Buat Paspor Bisa Sambil Jalan-jalan di Mal
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News