Penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama menyoroti fenomena maraknya judi online di Indonesia yang kian memprihatinkan. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melawan judi online.
Rhoma menyampaikan dorongan tersebut dalam diskusi publik bertajuk Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman "Judi Pasti Rugi" yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (18/20/2024). Pria berjuluk Raja Dangdut itu digandeng oleh GoPay dalam kampanye untuk memerangi judi online.
Fenomena judi telah menarik perhatian Rhoma sejak puluhan tahun silam. Lagunya yang berjudul Judi adalah karyanya yang dihasilkan dari hasil pengamatannya terhadap permainan terlarang yang melanggar hukum ini.
"Kemungkaran, kemaksiatan, termasuk judi tidak akan pernah habis sampai kiamat, dalam bentuk dan style yang berbeda-beda. Seperti judi pada waktu itu, saya melihat, saya observasi, terjadi apa yang di dalam lirik itu semua," ujar Rhoma.
Lirik lagu Judi bercerita tentang sifat judi yang membuat seseorang jatuh ke dalam dosa dan kemiskinan karena terbuai mimpi-mimpi palsu. Kendati lagu tersebut dirilis pada 1987 atau lebih dari 30 tahun silam, liriknya masih relevan hingga masa kini seiring dengan merebaknya judi online.
Di tengah maraknya judi online dewasa ini, Rhoma melihat bahwa perjudian yang bisa diakses melalui perangkat digital turut menambah daya rusaknya terhadap masyarakat. Salah satu buktinya adalah kini tidak hanya masyarakat kelas bawah yang kecanduan judi, namun juga kelas menengah ke atas.
"Dulu yang mabuk judi itu rakyat jelata, tetapi sekarang ini judi online dilakukan oleh oknum anggota DPR dan ASN. Lebih dahsyat pengaruhnya, saya lihat dampaknya juga." papar Rhoma.
Pahami Mekanisme Perilaku dan Tanda Kecanduan Judi Online, Apakah Kamu Menyadarinya?
Ajak Masyarakat Melawan Judi Online
Kendati menilai perjudian tidak akan pernah sepenuhnya hilang, Rhoma tetap mendorong masyarakat untuk aktif melawan judi online. Ia menekankan bahwa upaya melawan judi online adalah ladang pahala bagi masyarakat.
"Itu justru peluang-peluang pahala bagi yang mau berjuang mengajarkan dan memperbaiki hal-hal tadi," tutur Rhoma.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah melakukan berbagai langkah pemberantasan judi online, mulai dari penanganan konten, pengajuan pemblokiran rekening dan dompet digital yang terkait judi online, serta pembukaan kanal aduan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut pihaknya telah memutus akses lebih dari 4,7 juta konten judi online serta menangani sekitar 72 ribu konten yang disisipkan pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan. Selain itu, terdapat 7599 rekening bank dan 573 akun dompet digital yang diajukan untuk diblokir.
"Uaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, kolaboratif, serta konsisten," ujar Budi.
Gerak Satgas Pemberantasan Judi Online: Lakukan Tiga Operasi
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News