Pada kuartal pertama 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun. Angka ini setara dengan 20 persen APBN.
Sejauh ini, pemerintah telah mendeteksi dan memblokir 5.000 rekening bank kegiatan haram ini. Mirisnya, pelaku mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan data PPATK, perputaran akumulasi transaksi judi ini semakin meningkat. Tahun 2021 saja, terdapat Rp57 triliun transaksi. Kemudian, pada 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun. Bahkan pada tahun 2023, nominalnya semakin parah hingga menembus Rp327 triliun.
Pemerintah memasukkan judi online ini sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara. Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga.
Pembentukan Satgas ini termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, bersama dengan anggota lintas kementerian lain, seperti Kemenko PK, Kementerian Kominfo, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
Baca juga: Bagaimana Kemajuan Pemberantasan Judi Online dari Pemerintah?
Tiga Operasi Bentukan Satgas
Sesuai arahan presiden, tim Satgas menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Hasilnya, dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan melaksanakan tiga operasi, yakni pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online lewat top up di minimarket.
PPATK juga menyebut, pihaknya akan melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan ribuan rekening terkait transaksi judi daring selama 20 hari.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tegas Menko Polhukam.
Dalam keterangan resminya, Hadi menyebut, penindakan juga akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas di wilayah desa. Hal ini dilakukan mengingat transaksi para pelaku banyak terjadi dengan warga kampung.
Baca juga: Mencengangkan! 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Jadi Pelaku Judi Online
Gencar Sosialisasi
Sementara itu, Kominfo juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi dengan menggandeng operator seluler. Pihaknya rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online.
Kominfo juga telah memutus lebih dari dua juta konten judi online sejak 2023. Menurut Budi Arie selaku Menteri Kominfo, ia sudah mengajukan pemblokiran ribuan rekening bank ke OJK sejak tahun lalu.
Sementara itu, sudah 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan diblokir. Sebanyak 18.974 pada laman pemerintahan juga sudah dibekukan sejak Juli 2023.
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," tambahnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News