sempat dianggap narkotika begini aturan terbaru untuk perdagangan kratom di indonesia - News | Good News From Indonesia 2024

Sempat Dianggap Narkotika, Begini Aturan Terbaru untuk Perdagangan Kratom di Indonesia

Sempat Dianggap Narkotika, Begini Aturan Terbaru untuk Perdagangan Kratom di Indonesia
images info

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru terkait perdagangan tanaman kratom, yang sebelumnya sempat menuai kontroversi karena dianggap sebagai narkotika, namun pada akhirnya pemerintah tidak menetapkannya sebagai narktotika.

Aturan terbaru ini merupakan hasil dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024, di Istana.

Regulasi tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 29 Agustus 2024.

10 Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Kratom Terbesar dari Indonesia

Penetapan aturan ekspor kratom

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merinci jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan untuk ekspor kratom yang diperbolehkan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ekspor kratom memenuhi standar tertentu, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lain yang tidak diinginkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

"Perubahan Permendag ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Eksportir harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ungkap Isy Karim sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Punya Potensi Ekonomi Besar, Begini Realisasi Ekspor Tanaman Kratom di Indonesia

Fokus pada ekspor, bukan penggunaan dalam negeri

Regulasi ini difokuskan pada aspek ekspor dan tidak mengatur penggunaan kratom di dalam negeri. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kratom.

Isy Karim berharap bahwa pelaku usaha akan mematuhi Permendag ini, yang pada gilirannya akan mendukung perekonomian Indonesia.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa eksportir kratom harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS).

Regulasi ini juga menentukan syarat-syarat khusus mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan industri kratom Indonesia dapat berkembang dengan standar yang lebih tinggi, membuka peluang baru untuk ekspor, dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Aturan ini pun diharapkan bisa membantu mempermudah pelaku industri kratom mengelola dan mengoptimalkan potensi ekonomi dari komoditas kratom secara efektif.

Keajaiban Daun Kratom: Menguak Manfaat, Kontroversi, dan Masa Depannya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.