Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di awal tahun. Keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, dan harga batu bara acuan, tarif listrik secara formula sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
Pemerintah juga menjamin bahwa tarif untuk 25 golongan pelanggan lainnya tetap mendapatkan subsidi tanpa ada penyesuaian biaya per kWh. Langkah ini dipandang perlu untuk memberikan kepastian operasional bagi sektor industri, bisnis, maupun rumah tangga.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Selain menahan tarif, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah nasional agar kualitas layanan tetap prima bagi pelanggan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


