Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa 90,68% atau sekitar 7.257 produk asal Indonesia akan dikenakan tarif nol persen saat masuk ke Peru. Kebijakan ini merupakan hasil dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dan Peru.
Menurut Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, beberapa produk yang mendapat fasilitas ini antara lain mobil, alas kaki, tekstil, produk kelapa sawit, barang manufaktur, serta peralatan rumah tangga.
"Dari sisi kuantitatif, sekitar 90% produk Indonesia akan mendapat preferensi tarif ini," jelas Djatmiko di Jakarta, Selasa.
CEPA mencakup 10 komoditas unggulan Indonesia, seperti kendaraan bermotor, alas kaki, minyak sawit, lemari pendingin, kertas, dan mesin cetak. Namun, penerapan tarif 0% ini akan dilakukan bertahap, dengan prioritas pada kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, dan produk kelapa sawit.
"Ada yang langsung berlaku di hari pertama, tahun kedua, atau ketiga, tetapi hampir semuanya akan bebas tarif," tambah Djatmiko.
Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Peru sekaligus memperkuat hubungan dagang kedua negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News