Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru mengenai standardisasi dokumen perlombaan untuk pengisian jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Regulasi seleksi membagi pengelompokan pendaftaran ke dalam dua kategori utama, yakni prestasi akademik dan capaian nonakademik.
Berdasarkan ketentuan, sistem pendaftaran membatasi jenis piagam penghargaan yang bisa langsung diunggah oleh calon peserta didik.
Hanya sertifikat keluaran dinas pemerintah atau induk organisasi resmi bentukan negara yang mendapatkan akses validasi berkas otomatis.
Sementara dokumen dari ajang festival, undangan, maupun ekshibisi swasta wajib melewati tahapan kurasi khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, tidak semua sertifikat lomba bisa langsung digunakan dalam proses seleksi. Hanya prestasi dari penyelenggara resmi atau instansi kedinasan serta induk organisasi yang diakui untuk langsung diinput ke dalam sistem pendaftaran.
Persyaratan masa berlaku piagam kejuaraan dibatasi hanya untuk perolehan kompetensi sepanjang periode tiga tahun terakhir.
Batas akhir penerbitan sertifikat pemenang perlombaan paling lambat dikeluarkan pada Maret tahun berjalan dengan ketentuan hanya mengunggah satu dokumen tertinggi.
Sistem penilaian menerapkan perhitungan bobot angka bertingkat, di mana Juara 1 tingkat internasional kategori kedinasan berhak atas perolehan skor maksimal 100.
Pemberian poin apresiasi juga menyasar kelompok pengurus inti organisasi kesiswaan serta portofolio hafalan kitab suci keagamaan berdasarkan jumlah juz.
Alokasi daya tampung jalur prestasi untuk jenjang SMP dipatok sebesar 27 persen, sedangkan kuota bagi tingkat SMA dan SMK mendapat porsi 32 persen.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


