Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merancang regulasi baru untuk mengatur standardisasi hubungan kerja sama antara platform marketplace besar seperti TikTok Shop dan Shopee dengan para pelaku industri kreatif lokal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa poin dalam rancangan aturan tersebut adalah kewajiban pembuatan kontrak kerja sama biaya operasional dengan masa berlaku minimal satu tahun.
Melalui ketentuan ini, operator platform digital dilarang menaikkan persentase potongan komisi maupun biaya administrasi secara sepihak di tengah masa kontrak guna menjaga stabilitas perencanaan arus kas (cash flow) tahunan para pedagang.
Apabila penyedia platform berencana melakukan penyesuaian skema tarif setelah masa kontrak berakhir, mereka diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan resmi serta melakukan sosialisasi terbuka minimal tiga bulan sebelum kebijakan baru tersebut diimplementasikan ke publik.
Selain pembatasan tarif, kementerian terkait juga sedang mensinkronisasikan paket insentif khusus bagi pelaku usaha mikro guna mendorong daya saing produk lokal di ranah daring.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak pengelola menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar, melainkan pembagian beban ongkos kirim untuk skema pengembalian barang (return) cacat produksi yang kini dibagi rata antara pihak platform dan pihak penjual.
Guna memastikan kepatuhan para pelaku industri teknologi terhadap regulasi baru ini, pemerintah akan mengoptimalkan platform SAPA UMKM sebagai instrumen pengawasan terintegrasi satu pintu.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


