Mahkamah Konstitusi resmi mengubah parameter dalam penetapan status bencana nasional dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Keputusan bersejarah tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Jakarta pada Jumat (28/08/2026).
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian serta kejelasan hukum di Indonesia pada masa mendatang. Aturan barudibuat agar pemerintah dapat merespons kejadian darurat secara cepat.
Langkah hukum ini diambil setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, syarat penentuan tingkat kedaruratan kini tidak lagi bersifat kaku.
Sebelum adanya keputusan ini, otoritas berwenang wajib memenuhi lima indikator berbeda secara bersamaan sebelum menetapkan status kedaruratan. Kelompok indikator kumulatif tersebut terdiri atas aspek korban jiwa, kerugian harta benda, hingga kerusakan infrastruktur. Selain itu, luas cakupan wilayah terdampak serta efek sosial ekonomi juga wajib diperhitungkan.
Namun, syarat penentuan yang terlalu banyak itu dinilai sangat menyulitkan koordinasi penanganan di lapangan. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa rumitnya birokrasi penentuan status bencana justru berpotensi membahayakan keselamatan publik. Hambatan administratif tersebut sering kali memperlambat penyaluran bantuan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan respons segera.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


