Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan resmi menetapkan tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy mulai hari Minggu (30/08/2026). Fasilitas transaksi terbaru ini berlokasi di KM 87+950 Jalur A arah Cirebon, wilayah administratif Kabupaten Subang. Kebijakan pemungutan biaya masuk tol tersebut mulai diberlakukan secara efektif tepat sejak pukul 06.00 WIB.
Astra Tol Cipali mengoperasikan gerbang ini guna memperkuat konektivitas serta distribusi logistik menuju kawasan strategis Pelabuhan Patimban. Ketentuan mengenai besaran biaya melintas merujuk langsung pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026. Sebelumnya, akses pintu gerbang tol tersebut sempat beroperasi tanpa dikenakan biaya sejak tanggal 21 Agustus 2026 lalu.
Sistem transaksi tertutup sepenuhnya diterapkan bagi pengguna jalan dengan besaran tarif yang bervariasi sesuai jenis golongan kendaraan. Pengendara yang melintas dari arah Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Cipeundeuy dikenakan biaya 18.000 rupiah untuk Golongan I. Sementara itu, kendaraan Golongan II serta III dipatok 29.500 rupiah dan Golongan IV hingga V senilai 37.000 rupiah.
Bagi pengguna rute dari Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy menuju Kalijati, biaya perjalanan ditetapkan senilai 12.500 rupiah untuk Golongan I. Pengemudi armada jenis Golongan II dan III diwajibkan melakukan pembayaran sebesar 21.000 rupiah guna melintasi jalur tersebut. Adapun tarif untuk kendaraan berat kategori Golongan IV dan V mencapai angka 26.000 rupiah untuk sekali transaksi.


