mengenal apa itu status quo yerusalem yang didukung indonesia - News | Good News From Indonesia 2026

Mengenal Apa Itu Status Quo Yerusalem yang Didukung Indonesia

Mengenal Apa Itu Status Quo Yerusalem yang Didukung Indonesia
images info

Al Aqsa di Yerusalem | Unsplash/Nour Tayeh


Isu mengenai Yerusalem dan Palestina kerap memunculkan istilah "Status Quo" saat terjadi eskalasi di situs suci seperti Masjid Al-Aqsa. Istilah ini bukan sekadar jargon politik, melainkan kerangka hukum internasional yang mengatur pengelolaan tempat-tempat suci selama berabad-abad.

Indonesia bersama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab kembali menegaskan pentingnya melindungi status quo Yerusalem. Seruan mendesak ini disampaikan dalam pertemuan tingkat menteri di New York di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran di lapangan. Lantas, apa sebenarnya Status Quo Yerusalem itu, dan mengapa Indonesia begitu gigih menyerukan perlindungannya?

Apa Itu Status Quo Yerusalem?

Status Quo Yerusalem adalah kesepakatan sejarah yang mengatur hak kepemilikan, peribadatan, serta pengelolaan situs suci di Yerusalem dan Betlehem. Aturan ini dibentuk untuk mencegah perebutan kekuasaan atau klaim sepihak antarumat beragama di kawasan tersebut.

Kerangka hukum ini bermula dari dekrit Sultan Utsmaniyah Osman III pada 1757 yang membekukan hak penguasaan tempat suci. Tulisan Emmet dalam Journal of Palestine Studies, ketetapan ini dipertegas oleh Sultan Abdรผlmecid I pada 1852 untuk memastikan tidak ada perubahan tanpa persetujuan bersama.

Pengakuan internasional terhadap status quo semakin kuat lewat Perjanjian Paris 1856 dan Perjanjian Berlin 1878. Aturan ini mencakup sembilan situs utama, termasuk Gereja Makam Kudus, Tembok Barat, hingga Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Melalui status quo, tata cara ibadah dan pengelolaan tempat suci diikat oleh aturan ketat yang tidak boleh diubah secara sepihak. Ini jugalah yang menjadi fondasi penting untuk menjaga kerukunan dan koeksistensi damai di kota yang disucikan oleh umat Islam, Kristen, dan Yahudi.

baca juga

Kenapa Status Quo Yerusalem Krusial Bagi Perdamaian?

Kawan GNFI, sudah menjadi rahasia umum jika Yerusalem memiliki ikatan spiritual yang sangat kuat bagi tiga agama abrahamik. Perubahan status secara sepihak atau provokasi di situs suci itu bisa dengan cepat memicu eskalasi konflik yang luas.

Status quo berfungsi sebagai benteng hukum untuk menjaga kesucian situs-situs suci dari alterasi politik maupun demografis. Pelanggaran atas kesepakatan ini tidak hanya merusak sejarah, tetapi juga berpotensi meruntuhkan stabilitas kawasan.

Melansir dari rilis resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yerusalem Timur, Gaza, dan Tepi Barat merupakan satu kesatuan realitas politik serta teritorial yang tidak terpisahkan. Stabilitas di kawasan tidak akan pernah tercapai jika pelanggaran terus terjadi di salah satu wilayahnya.

Artinya, langkah ekstrem seperti perluasan permukiman ilegal dan provokasi di Al-Aqsa secara langsung mengancam prospek Solusi Dua Negara. Tanpa perlindungan status quo, Kemlu RI menilai bahwa upaya mewujudkan perdamaian abadi bagi rakyat Palestina akan sulit tercapai.

Indonesia Dukung Status Quo Yerusalem

Dalam agenda Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem, High-level Week Sidang Majelis Umum ke-81 PBB di New York, (25/9/2026) lalu, Indonesia menyoroti kondisi lapangan yang kian memburuk akibat pelanggaran status quo di Masjid Al-Aqsa. Indonesia menekankan bahwa tindakan provokatif serta langkah ilegal Israel harus segera dihentikan.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Menlu Sugiono menegaskan pentingnya penguatan koordinasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab demi melindungi historical and legal status quo Yerusalem.

"Seruan masyarakat internasional sudah jelas, namun realitas di lapangan justru semakin menjauh dari apa yang berulang kali kita serukan. Kesucian situs-situs suci tidak dapat dilanggar tanpa konsekuensi,โ€ tegasnya dalam rilis resmi Kemlu RI.

Indonesia mendorong OKI dan Liga Arab bergerak melalui aksi bersama yang terkoordinasi. Langkah ini penting untuk menegakkan hukum internasional dan memperkuat akuntabilitas.

Indonesia juga mendorong pembatasan terhadap produk dari permukiman ilegal Israel sesuai hukum masing-masing negara. Tak hanya itu, Indonesia juga menekankan perlindungan situs suci melalui Perwalian Hashemite Yordania, dukungan rekonstruksi Gaza, serta keberlanjutan peran UNRWA.

baca juga

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

๐Ÿšซ AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.