Upaya perdagangan satwa liar kembali digagalkan di Indonesia. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jalabalnusra) mengamankan ratusan burung yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal di Kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 186 ekor Cucak Cica Daun Besar yang umum dikenal sebagai Cucak Ijo. Sebanyak 177 ekor masih hidup, sementara sembilan ekor ditemukan dalam kondisi mati. Selain itu, terdapat empat ekor Merbah Belukar, terdiri atas tiga ekor hidup dan satu ekor mati.
Seorang pria berinisial SA (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Gakkum Kehutanan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perlindungan burung tidak hanya bergantung pada keberadaan kawasan konservasi. Pengawasan jalur perdagangan dan transportasi, penindakan terhadap pelaku, serta penyelamatan satwa hasil sitaan menjadi bagian penting untuk mengurangi tekanan terhadap populasi burung di alam.
Cucak Ijo dan Daya Tariknya bagi Kicau Mania
Cucak Ijo merupakan sebutan yang umum digunakan masyarakat untuk burung cica daun. Burung ini termasuk ordo Passeriformes dan berbeda dari kelompok cucak-cucakan atau keluarga Pycnonotidae. Karena itu, Cucak Ijo tidak satu kelompok dengan Cucak Rowo.
Cucak Cica Daun Besar memiliki wilayah persebaran di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Myanmar. Di Indonesia, burung ini dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Tubuhnya didominasi warna hijau yang menyerupai warna daun sehingga membantu burung berbaur dengan lingkungan pepohonan. Pada burung jantan terdapat warna hitam pada bagian wajah dan tenggorokan, serta garis biru kobalt di sisi dagu. Sementara itu, betina tidak memiliki bagian hitam tersebut dan memiliki warna tenggorokan kuning pucat hingga kuning.
Cucak Ijo banyak diminati penghobi burung karena kemampuan vokalnya. Burung ini dapat meniru suara burung lain di sekitarnya sehingga menghasilkan variasi kicauan. Karakter tersebut membuat Cucak Ijo memiliki nilai ekonomi dalam perdagangan burung kicauan.
Ketika Permintaan Meningkat, Risiko terhadap Burung Liar Ikut Bertambah
Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman burung yang tinggi. Terdapat sekitar 1.777 spesies burung di Indonesia dan 513 di antaranya merupakan spesies endemik.
Tingginya keragaman tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan perdagangan satwa yang bertanggung jawab. Permintaan terhadap burung kicauan dapat menjadi persoalan ketika satwa diambil langsung dari alam dan diperdagangkan tanpa mengikuti ketentuan konservasi.
Kasus di Pelabuhan Jamrud juga memperlihatkan salah satu risiko dari pengangkutan burung dalam jumlah besar. Dari 190 burung yang diamankan dalam perkara tersebut, 10 ekor ditemukan telah mati.
Karena itu, penyelamatan satwa hasil penindakan perlu menjadi bagian dari penanganan perkara. Burung yang masih hidup tidak berhenti pada tahap penyitaan, tetapi membutuhkan penanganan, pemeriksaan kondisi, dan penempatan yang sesuai sebelum menentukan langkah berikutnya.
Penegakan Hukum dan Penyelamatan Harus Berjalan Bersama
Dalam kasus ini, proses hukum terhadap tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penindakan terhadap jalur perdagangan menjadi salah satu cara untuk memutus rantai peredaran satwa liar.
Namun, perlindungan Cucak Ijo juga membutuhkan langkah setelah operasi penindakan. Satwa yang berhasil diselamatkan perlu ditangani oleh pihak yang memiliki kapasitas rehabilitasi agar kondisinya dapat dipulihkan dan, apabila memenuhi persyaratan, dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan ke habitat yang sesuai.
Upaya pencegahan juga dapat diperkuat melalui pengawasan di titik-titik distribusi, peningkatan informasi mengenai asal-usul burung, serta edukasi kepada masyarakat dan penghobi agar memilih burung dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.


