mengawal ruu perampasan aset demi hukum yang adil dan tepat sasaran - News | Good News From Indonesia 2026

Mengawal RUU Perampasan Aset Demi Hukum yang Adil dan Tepat Sasaran

Mengawal RUU Perampasan Aset Demi Hukum yang Adil dan Tepat Sasaran
images info

Ilustrasi ketok palu sidang | Unsplash/Tingery Injury


Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, akhir Agustus lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Menanggapi tuntutan ini, pimpinan DPR menjanjikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus ujian penting bagi transparansi hukum di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, mahasiswa, dan praktisi. Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Upaya menjaring aspirasi ini dianggap penting agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar matang. Keterlibatan publik dan pandangan para ahli juga diperlukan untuk memastikan undang-undang ini efektif memberantas korupsi tanpa mengabaikan hak asasi manusia.

Menjangkau Jenis Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset dirancang tidak hanya untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Aturan ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas untuk menjangkau berbagai kejahatan lain di Indonesia.

Habiburokhman menyebutkan ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Mulai dari narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, hingga kejahatan di bidang kehutanan, pertambangan, perpajakan, perasuransian, kelautan, lingkungan hidup, dan perdagangan manusia.

baca juga

“Seperti di negara-negara lain, RUU perampasan aset juga dipakai untuk menjerat tindak pidana lain, tidak hanya korupsi. Tapi pada dasarnya, perlu pengawasan yang kuat dalam pendekatan perampasan aset ini,” tegasnya dalam keterangannya di ugm.ac.id.

Pentingnya Uji Publik dan Pengawasan Draf

Meskipun ruang lingkupnya sudah dirancang luas, kejelasan isi draf tetap menjadi catatan penting. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, menilai draf RUU tersebut perlu melewati uji publik agar mendapat masukan mendalam dari akademisi dan masyarakat.

“Kalau ini (draf) belum jelas, maka kita susah memberikan masukan,” kata Zaenur.

Zaenur menegaskan publik perlu tahu model perampasan aset yang akan digunakan, termasuk apakah memuat aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) atau unexplained wealth. Merujuk draf Indonesia Country Report oleh UNCAC, prinsip illicit enrichment rencananya akan dimasukkan ke dalam draf RUU ini.

“Artinya apa kalau Indonesia mau memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU? Ya, penambahan kekayaan yang tidak sah itu harus menjadi pidana,” tambah Zaenur.

5 Catatan untuk Mengawal RUU Perampasan Aset

Dari kacamata politik hukum, pengesahan RUU Perampasan Aset juga membutuhkan kecermatan ekstra. Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, menilai ada beberapa persoalan yang harus diantisipasi agar aturan ini tidak menimbulkan masalah baru.

“Ada masalah yang sering terjadi di negeri ini, termasuk di dalamnya adalah inkonsistensi, maraknya pintu masuk korupsi, hingga kriminalisasi,” jelas Denny.

baca juga

Denny memaparkan lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian publik, yaitu inkonsistensi politik hukum, transparansi proses pembentukan undang-undang, substansi RUU, potensi korupsi, serta risiko kriminalisasi. Kelima poin ini harus diantisipasi agar penegakan hukum berjalan tepat sasaran.

Lebih lanjut, pengesahan RUU Perampasan Aset juga berkaitan erat dengan komitmen internasional Indonesia. Koordinator Anti Korupsi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Putri Rahayu Wijayanti, menjelaskan bahwa konsep pemulihan aset merupakan prinsip fundamental dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Putri menerangkan bahwa pemulihan aset tidak cuma berlaku di dalam negeri, tetapi juga membutuhkan kerja sama lintas negara. Prosesnya meliputi pelacakan, pertukaran informasi, penyitaan, hingga pengembalian aset yang berada di luar negeri.

“Kalau kita tidak memfasilitasi negara lain untuk melakukan asset recovery di Indonesia, tentu negara lain juga akan berpikir ketika kita meminta bantuan kepada mereka,” pungkas Putri.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.