Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Namun, proses pembahasannya dinilai perlu mengedepankan prinsip transparansi, batasan kewenangan yang tegas, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Langkah percepatan ini muncul setelah desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menguat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Di hari yang sama, DPR secara resmi menyampaikan target penyelesaian regulasi tersebut dalam rapat paripurna.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai bahwa pembahasan RUU tersebut idealnya melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih terbuka. Kehadiran narasumber dalam rapat dianggap belum memadai jika publik masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses substansi rancangan.
“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujar King melalui umy.ac.id.
Pentingnya Kejelasan Definisi Aset dan Tindak Pidana
Bukan hanya masalah keterbukaan, King memberikan perhatian khusus pada rumusan batasan aset yang dapat dirampas serta tindak pidana asal (predicate offense). Ia menekankan bahwa poin-poin tersebut harus dirumuskan secara presisi untuk mengantisipasi potensi penafsiran yang terlalu meluas.
“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.
Menurutnya, semangat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara harus berjalan seimbang dengan jaminan perlindungan hak-hak warga negara. Artinya, syarat perampasan serta keterkaitan antara aset dan tindak pidana perlu diatur secara cermat.
Pengawasan Ketat pada Mekanisme Perampasan Tanpa Pemidanaan
Salah satu poin krusial dalam RUU Perampasan Aset adalah penerapan skema Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Konsep ini memungkinkan negara merampas aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya.
King memaparkan bahwa skema NCB memang efektif untuk melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan besar ini wajib dibarengi dengan prosedur yang transparan, mekanisme keberatan yang adil, serta sistem pengawasan yang solid.
Ia turut mengingatkan agar penerapan mekanisme ini tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ketentuan tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga negara.
Pengetatan aturan ini juga berlaku bagi penerapan skema pembuktian terbalik, di mana pihak yang menguasai aset diwajibkan untuk membuktikan kelayakan dan keabsahan asal-usul hartanya.
“Dalam skema pembuktian terbalik, pemilik aset akan diwajibkan membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, sebagaimana mekanisme yang dikenal dalam penanganan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
King melanjutkan, skema pembuktian terbalik memerlukan standar pembuktian yang terukur. Lembaga pengawas independen dan kanal keberatan perlu diperkuat guna melindungi pihak-pihak yang memiliki hak sah atas aset tersebut.
Menjamin Partisipasi Publik yang Substansial
Lebih jauh, King mengimbau agar kewenangan perampasan aset tidak membuka celah bagi politisasi. Efektivitas penegakan hukum dinilai harus senantiasa mengedepankan due process of law serta perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.
Ia meminta DPR dan pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya selama proses krusial ini berlangsung. Keterbukaan tersebut akan memberi ruang bagi publik untuk mencermati isi rancangan, memberikan masukan, hingga menyodorkan draf pembanding.
“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.
Saat ini, DPR mengonfirmasi bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan melalui serangkaian tahapan teknis. Agenda tersebut meliputi rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan di tingkat I dan II.
Melalui pengawalan yang ketat, regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemulihan aset negara secara efektif. Namun di saat yang sama, undang-undang ini harus tetap memuat batasan kewenangan yang jelas, pengawasan independen, serta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


