Ketika kita berbicara soal Pemilihan Umum (Pemilu), yang biasanya muncul di kepala adalah calon presiden, partai politik, kampanye, debat, baliho, atau mungkin suasana ramai di media sosial. Kita jarang memikirkan orang-orang yang duduk di balik meja Tempat Pemungutan Suara (TPS), memeriksa surat suara, mencatat hasil penghitungan, atau memastikan setiap suara masuk ke dalam berita acara.
Padahal, tanpa mereka, semua hiruk-pikuk demokrasi itu tidak akan sampai pada hasil yang kita lihat.
Coba bayangkan. Pada Pemilu 2024, ada lebih dari 204 juta pemilih, tersebar di ribuan kecamatan dan puluhan ribu desa atau kelurahan.
Di dalam negeri saja terdapat lebih dari 820 ribu TPS. Untuk menjalankan semuanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Angka sebesar itu membuat penulis melihat Pemilu bukan hanya sebagai pesta politik, tetapi juga sebagai pekerjaan birokrasi yang luar biasa besar.
Di sinilah kita sering lupa bahwa demokrasi ternyata tidak hanya membutuhkan suara rakyat, tetapi juga membutuhkan orang-orang yang mau bekerja untuk memastikan suara tersebut benar-benar dihitung.
Mereka adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS - badan ad hoc yang mungkin hanya bekerja dalam waktu terbatas, tetapi tanggung jawabnya tidak bisa dianggap sementara. Mereka menjadi orang yang berhadapan langsung dengan pemilih dan menerjemahkan aturan pemilu yang begitu banyak ke dalam situasi nyata di lapangan.
Badan Ad Hoc adalah penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang bersifat khusus, sementara, dan dibentuk untuk membantu pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pilkada. Kata "ad hoc" berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk tujuan ini" atau "khusus", sehingga badan ini akan dibubarkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Menurut penulis, istilah “ad hoc” terkadang membuat kita salah memahami posisi mereka. Karena sifatnya sementara, mereka seolah-olah hanya dianggap sebagai tenaga tambahan ketika pemilu berlangsung. Padahal, justru di tangan merekalah sebagian besar proses demokrasi benar-benar terjadi.
Bayangkan seorang anggota KPPS yang harus memahami prosedur, menghadapi pemilih, menggunakan teknologi, berkoordinasi dengan saksi dan pengawas, sekaligus memastikan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. Kesalahan kecil di tingkat TPS bisa memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada yang kita bayangkan.
Karena itu, persoalan profesionalisme badan ad hoc sebenarnya dimulai jauh sebelum mereka duduk di TPS.
Semuanya dimulai dari rekrutmen.
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sudah menempatkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian sebagai hal yang harus diperhatikan sejak proses seleksi. Pemilu 2024 juga memperlihatkan penggunaan Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari digitalisasi rekrutmen. Secara teori, ini tentu kabar baik karena teknologi dapat membantu membuat proses seleksi lebih seragam dan efisien.
Namun, teknologi bukanlah obat untuk semua masalah.
Masih ada persoalan jaringan internet, kesiapan peserta, kesulitan memahami sistem, bahkan persepsi mengenai pengaruh kedekatan dengan pihak tertentu dalam proses wawancara. Artinya, kita tidak bisa mengatakan bahwa proses rekrutmen sudah profesional hanya karena pendaftar mengisi formulir secara digital dan mengikuti tes berbasis komputer.
Di tingkat lokal, persoalannya bahkan bisa menjadi lebih rumit.
Seorang penyelenggara pemilu hidup di tengah masyarakat yang sama dengan peserta pemilu dan pemilih. Mereka bisa memiliki tetangga yang menjadi calon, keluarga yang aktif dalam politik, teman yang menjadi bagian dari tim pemenangan, atau hubungan sosial lainnya.
Hubungan semacam itu sebenarnya wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang menjadi persoalan adalah ketika hubungan tersebut mulai memengaruhi independensi penyelenggara.
Jadi, profesionalisme bukan sekadar soal apakah seseorang memenuhi persyaratan administrasi. Profesionalisme juga berarti mampu menjaga jarak ketika kepentingan politik mulai masuk ke ruang pribadi.
Setelah lolos seleksi, persoalan berikutnya adalah pelatihan.
Penulis kira kita sering membayangkan pelatihan sebagai kegiatan formal: datang, duduk, mendengarkan materi, lalu pulang membawa pemahaman baru. Namun, pekerjaan badan ad hoc tidak sesederhana itu.
Mereka harus menghadapi situasi konkret yang terkadang tidak persis sama dengan contoh yang ada di buku panduan. Mereka harus memahami regulasi, menggunakan perangkat teknologi, berkomunikasi dengan pemilih, berkoordinasi dengan saksi dan pengawas, serta mengambil keputusan ketika muncul persoalan di TPS.
Karena itu, menurut penulis, pelatihan badan ad hoc seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Apakah mereka hafal aturan?”, tetapi bergerak ke pertanyaan yang lebih penting: “Apakah mereka mampu menggunakan aturan ketika menghadapi masalah nyata?”
Perbedaannya memang terlihat kecil, tetapi dampaknya besar.
Seseorang bisa saja hafal prosedur pemungutan suara, tetapi belum tentu mampu mengambil keputusan ketika menemukan persoalan yang tidak pernah ia temui sebelumnya. Karena itu, pendekatan pelatihan berbasis kompetensi menjadi penting.
Pelatihan harus memberikan ruang bagi penyelenggara untuk berlatih menghadapi kasus konkret, bukan sekadar menerima transfer pengetahuan.
Pada akhirnya, ketika kita melihat Pemilu 2024, penulis merasa ada satu hal yang perlu kita ubah dalam cara memandang demokrasi. Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga tentang siapa yang memastikan proses menuju hasil tersebut berjalan dengan benar.
Di balik angka partisipasi, hasil penghitungan suara, dan keputusan politik yang kita lihat di televisi, ada jutaan orang yang bekerja dalam diam. Mereka tidak berkampanye, tidak memasang baliho, dan mungkin tidak pernah menjadi sorotan. Namun, mereka memastikan satu hal yang sangat mendasar: suara rakyat harus memiliki tempat dan harus diproses secara benar.
Karena itu, membicarakan profesionalisme badan ad hoc bukan sekadar membicarakan teknis pemilu. Kita sebenarnya sedang membicarakan kualitas demokrasi itu sendiri.
Kalau kita ingin demokrasi yang kredibel, maka kita tidak cukup hanya memilih orang-orang yang akan memimpin negara. Kita juga harus memastikan orang-orang yang menjaga proses pemilihannya memiliki kompetensi, integritas, independensi, dan kemampuan untuk bekerja secara profesional.
Sebab pada akhirnya, demokrasi yang besar selalu bergantung pada pekerjaan-pekerjaan kecil yang dilakukan dengan benar.
Dengan demikian, model pelatihan badan ad hoc idealnya bergerak dari pendekatan knowledge transfer menuju competency-based training. Perubahan tersebut penting karena kesalahan di TPS sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, tetapi oleh keterbatasan kemampuan menerjemahkan aturan ke dalam situasi konkret.
Profesionalisme dengan demikian merupakan hasil interaksi antara pengetahuan regulasi, pengalaman, pelatihan, dan kemampuan menggunakan diskresi secara tepat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


