Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini dinilai tidak akan mencapai hasil maksimal jika tidak dibarengi dengan revisi Undang-Undang Partai Politik.
Ini disebabkan, partai politik merupakan pilar utama dalam demokrasi yang mewakili suara rakyat. Artinya, perlu ada penguatan internal partai yang dianggap sangat krusial.
Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menekankan bahwa persoalan pemilu di Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar teknis pencoblosan.
Ia tak menyangkal jika revisi UU tersebut memang mendesak. Akan tetapi, masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang terjadi di momen Pemilu 2024 lalu.
Dalam keterangannya di ugm.ac.id, ia menjelaskan beberapa masalah yang cukup kompleks, seperti rendahnya independensi penyelenggara, ketidaksiapan teknologi (seperti kasus SIREKAP), melemahnya peran masyarakat sipil, serta kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu sudah seharusnya dilihat sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem sekaligus membangun kembali integritas pemilu yang tergerus.
“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya.
Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka
Lebih lanjut, Alfath menilai jika revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, artinya hanya ada sedikit masalah yang dibahas. Merefleksikan Pemilu 2024, banyak permasalahan kompleks yang terjadi, seperti proses seleksi yang menurutnya belum cukup menghadirkan sosok penyelenggara yang kredibel dan profesional, serta permasalahan di sistem SIREKAP.
“Bagi saya, sistem proporsional terbuka sebenarnya lahir dengan niat baik, yaitu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan siapa calon yang ingin mereka pilih secara langsung, bukan dikehendaki partai politik,” ungkapnya.
Meskipun sistem proporsional terbuka bertujuan baik agar pemilih bisa langsung menentukan wakilnya, sistem ini menciptakan persaingan internal partai yang sengit dan meningkatkan biaya politik secara drastis.
Dampaknya, pemilu terjebak dalam praktik "pasar bebas" di mana pemilik modal besar lebih diuntungkan, sehingga politik uang sulit dihilangkan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serius untuk menemukan sistem yang bisa mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih tanpa memicu vote buying.
Selain itu, tantangan teknis lainnya adalah penentuan alokasi kursi dan district magnitude (besaran daerah pemilihan). Keseimbangan sangat diperlukan agar suara warga di daerah padat penduduk tetap setara dengan daerah kecil, serta menjamin keterwakilan kelompok minoritas dan perempuan.
“Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” papar Alfath.
Lima Agenda Utama Menuju Pemilu Ideal
Langkah pertama yang krusial untuk dilakukan adalah merombak total proses rekrutmen penyelenggara pemilu demi menjamin profesionalisme, transparansi, serta meminimalkan celah kompromi politik. Kebijakan desentralisasi seleksi di tingkat daerah layak dipertimbangkan agar beban kerja tidak menumpuk di pusat.
Selain masalah sumber daya manusia, perbaikan tata kelola teknologi pemilu juga mendesak untuk digarap. Penerapan teknologi baru seharusnya melewati tahapan uji coba yang matang, diaudit secara berkala, dan berlandaskan asas keterbukaan.
Tak berhenti di sana, upaya ini harus diimbangi dengan penguatan elemen masyarakat sipil. Demokrasi yang sehat mutlak membutuhkan kehadiran organisasi-organisasi masyarakat yang kritis, mandiri, sekaligus diberikan ruang yang luas untuk ikut mengawasi jalannya pemilu dan memberikan edukasi kepada pemilih.
Di sisi lain, kesetaraan dalam kompetisi politik (fairness) perlu ditegakkan kembali. Caranya bisa ditempuh melalui pelaksanaan audit investigatif terhadap dana kampanye, pengetatan aturan main terkait penggunaan fasilitas atau sumber daya negara, hingga penerapan moratorium penyaluran bantuan sosial menjelang hari pencoblosan agar tidak disalahgunakan demi mendulang suara bagi petahana.
Terakhir, Alfath juga menggarisbawahi pentingnya membatasi dominasi kekuasaan kepresidenan dalam seluruh tahapan pemilu. Kompetisi yang sehat hanya bisa terwujud jika wasitnya independen dan aturan mainnya berlaku adil bagi semua pihak. Menurutnya, saat kekuasaan negara sudah terlalu jauh mengintervensi arena politik, maka taruhannya adalah runtuhnya integritas dari pemilu itu sendiri.
“Jadi, kalau ditanya apa kunci pemilu yang ideal, jawaban saya sederhana, bukan sekadar mengganti aturan. Menurut saya yang lebih penting adalah memastikan semua aktor, yakni partai politik, penyelenggara, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu bermain dalam arena yang sama, dengan aturan yang adil, transparan, dan mendapat legitimasi publik,” pungkas Alfath.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


