BNN mengajukan usulan untuk melarang peredaran vape. Melansir dari situs kalsel.antaranews.com, pada saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi Ario Seto selaku Kepala BNN mengusulkan pelarangan terhadap vape beserta dengan cairannya.
Larangan tersebut diusulkan untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menyusul negara-negara ASEAN yang telah lebih dulu menjalankan larangan peredaran vape.
1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) telah teridentifikasi, beredar di seluruh dunia. 175 jenis NPS teridentifikasi beredar di Indonesia. Perkembangan zat narkotika bergerak sangat cepat. Suyudi menjelaskan, saat ini Indonesia berhadapan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang semakin marak.
Berdasarkan hasil dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 diantaranya mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis. 1 sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 lainnya mengandung etomidate yaitu obat bius.
Menurutnya, jika vape yang berfungsi sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan yang mengandung zat narkotika dapat diatasi dengan signifikan.
Vape dari Sisi Kesehatan
Selain resiko terpapar zat narkotika, vape juga menimbulkan berbagai ancaman bagi kesehatan. Dilansir dari situs resmi ayosehat.kemenkes.go.id, bahan kimia yang terdapat dalam cairan vape, contohnya diacetyl dapat menyebabkan penyakit paru-paru serius. Seperti bronkiolitis obliterans atau yang juga dikenal sebagai “popcorn lung”.
Cairan vape yang dipanaskan juga dapat menghasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker, terlebih jika digunakan dalam jangka panjang. Besar kemungkinan pengguna vape menghirup nikotin dengan kadar tinggi, sehingga proses adiksi atau kecanduan dapat terjadi dengan cepat.
Nikotin juga dapat meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah, yang bisa menimbulkan masalah pada jantung. Resiko iritasi serta peradangan di saluran pernapasan dan paru juga membayangi pengguna vape.
Ketergantungan terhadap nikotin juga dapat menimbulkan masalah kesehatan mental. Nikotin sangat mempengaruhi suasana hati dan konsentrasi. Pengguna yang telah ketergantungan dengan nikotin, mungkin akan mengalami gejala penarikan saat tidak vaping, termasuk kecemasan, iritabilitas, serta kesulitan berkonsentrasi.
Cara Untuk Berhenti Menggunakan Vape
Bagi Kawan yang ingin mulai berhenti menggunakan vape, berikut cara-cara yang bisa dilakukan
Persiapkan diri. Berhenti menggunakan vape memang bukan sesuatu yang mudah, terlebih bagi yang telah ketergantungan. Perlu persiapan diri yang kuat untuk menghadapi situasi yang berbeda saat berhenti vape.
Pikirkan motivasi dan alasan kuat. Langkah untuk berhenti juga dapat diperkuat dengan motivasi dan alasan yang mendasari. Misalnya, motivasi tahun ini adalah memulai hidup sehat, dan berhenti vape menjadi langkahnya. Bisa juga dengan alasan, takut menyebarkan penyakit melalui vape ke orang-orang tersayang. Pikirkan selalu alasan dan motivasi tersebut sebagai pengingat dan penyemangat.
Kurangi penggunaan vape secara bertahap. Untuk berhenti dari kecanduan, melakukan secara bertahap dan perlahan menjadi cara yang baik. Jika langsung berhenti total, dapat menimbulkan efek withdrawal, seperti gelisah, pusing, dan mual. Mulai kurangi intensitas dan perkecil kesempatan untuk menggunakan vape, hingga akhirnya bisa berhenti total.
Minta dukungan dari orang disekitar. Agar tidak merasa kesulitan sendiri, dukungan dari keluarga, teman, atau pasangan sangat diperlukan. Mereka juga dapat menjadi pengingat, dan alasan untuk terus berusaha berhenti menggunakan vape.
Sibukkan diri. Selama ini vape mungkin sudah menjadi rutinitas yang terbiasa dilakukan setiap hari. Dengan berhenti menggunakan vape, maka akan terasa ada rutinitas yang hilang. Stres dan sulit berkonsentrasi juga mungkin dialami. Menyibukan diri dengan kegiatan atau hobi sangat membantu untuk mengalihkan pikiran. Rutinitas yang lebih sehat akan terbentuk dan mulai terbiasa tanpa vape.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


