Tak sulit rasanya untuk menemukan perokok di Indonesia. Merokok seperti sudah menjadi kebiasaan yang lumrah ditemukan di lingkungan masyarakat.
Data World Health Organization (WHO), Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah perokok besar di dunia. Ada sekitar 72,8 persen pria dan 1,8 persen wanita berumur 15 tahun ke atas yang diidentifikasi sebagai perokok.
Kondisi ini menunjukkan betapa kuatnya “budaya” merokok di Indonesia yang semakin sulit dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, rokok memiliki banyak risiko yang berbahaya bagi kesehatan.
Namun, apa jadinya jika ada sebuah desa di Indonesia yang justru secara sadar menolak dan melarang keras rokok di lingkungan warganya?
Desa itu adalah Bone-Bone, sebuah desa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang sudah menerapkan kebijakan desa bebas rokok sejak awal tahun 2000-an. Desa ini juga dikenal sebagai desa bebas rokok pertama di dunia.
Hebatnya, keputusan untuk menjadikan Desa Bone-Bone sebagai desa bebas rokok datang langsung dari kesepakatan kolektif masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa rokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi, sehingga mereka sepakat untuk membuat desa mereka sebagai kawasan bebas rokok.
Awal Mula Larangan Rokok di Desa Bone-Bone
Larangan rokok di Desa Bone-Bone berawal dari inisiatif Idris, mantan Kepala Desa Bone-Bone. Ia adalah sosok pertama yang menerapkan kebijakan unik tersebut.
Tahun 2000, saat Desa Bone-Bone masih berupak dusun, ada sebuah ceramah yang disampaikan salah seorang pemuka agama di Bone-Bone yang membahas soal bahaya rokok bagi kesehatan dan kehidupan sosial warga. Rupanya, ceramah ini membekas di benak warga.
Ditambah lagi, saat itu sudah mulai banyak anak sekolah yang merokok. Belum lagi kenyataan bahwa pengeluaran untuk rokok tidak sebanding dengan pendapatan, sehingga membawa dampak negatif bagi ekonomi warga.
Tulisan Mappeaty Nyorong dalam Jurnal MKMI, disebutkan bahwa Idris melihat respons warga sebagai hal baik. Ia mengambil inisiatif dengan mensurvei pendapat warga tentang kebiasaan merokok.
Kemudian ia berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk merumuskan langkah bersama terkait kebijakan kawasan bebas rokok. Pelan-pelan, warga diminta untuk tidak menjual dan merokok di desa tersebut.
Walhasil, pada 2005, seluruh warga Bone-Bone berhenti merokok. Program ini berhasil membuat Desa Bone-Bone menjadi desa tanpa asap rokok sampai saat ini.
Desa Bebas Rokok Pertama di Dunia
Larangan merokok di Desa Bone-Bone bersifat mutlak. Di sana, tidak ada tempat khusus merokok atau smoking area.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Desa (Perdes) No.1 Tahun 2009, setiap orang di Desa Bone-Bone dilarang untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di seluruh wilayah desa.
Aturan yang sama juga berlaku bagi wisatawan. Pelancong yang datang dilarang untuk merokok. Mereka diwajibkan untuk “puasa” merokok selama berada di Desa Bone-Bone.
Selain itu, jika masih ada masyarakat yang ingin merokok, maka ia harus keluar dari desa. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kawasan bebas asap rokok.
Saking disiplinnya, banyak mantan perokok berat yang bisa berhenti merokok. Kebiasaan ini akhirnya tumbuh dan menjadi identitas khas Desa Bone-Bone.
Lalu, bagaimana jika ada yang melanggar?
Sesuai dengan Perdes, jika ada warga yang ditemukan melanggar peraturan tersebut, maka akan ada sanksi moral, yakni dipekerjakan tanpa imbalan di sarana umum, seperti masjid, jalanan umum, kantor desa, sekolah, poskesdes, dan fasilitas untuk kepentingan umum lainnya.
Kemudian, bagi warga pendatang yang melanggar peraturan akan diberikan teguran secara langsung oleh yang menyaksikan. Apabila teguran itu diabaikan, maka ada sanksi berikutnya, yakni permintaan untuk meninggalkan Desa Bone-Bone.
Sekilas, sanksi tersebut tampak “ringan”. Namun, nyatanya masyarakat cenderung memilih untuk berhenti merokok alih-alih harus mendapatkan sanksi tersebut, apalagi jika berulang.
Merangkum dari berbagai sumber, ada banyak baliho anti-rokok yang dipasang di Desa Bone-Bone. Bahkan, ada pula tugu besar yang berbentuk rokok.
Baliho-baliho besar itu memuat larangan dan bahaya merokok. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk mengingatkan masyarakat, tapi juga pengunjung yang ingin bertandang ke Bone-Bone.
Desa Bone-Bone juga merupakan satu dari beberapa desa yang dijadikan daerah percontohan kawasan bebas rokok nasional oleh Kementerian Kesehatan RI. Keren, ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


