aturan thr lebaran 2026 ketentuan lengkap berdasarkan surat edaran menaker - News | Good News From Indonesia 2026

Aturan THR Lebaran 2026: Ketentuan Lengkap Berdasarkan Surat Edaran Menaker

Aturan THR Lebaran 2026: Ketentuan Lengkap Berdasarkan Surat Edaran Menaker
images info

Aturan THR Lebaran 2026: Ketentuan Lengkap Berdasarkan Surat Edaran Menaker


Kemnaker resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Ia menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh.

Yassierli juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Selain itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

baca juga

Ketentuan Tunjangan Hari Raya sesuai Edaran Menaker

Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Ketiga, besaran THR Keagamaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari dua belas bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah.

Keempat, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Pekerja yang telah memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah selama dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Kelima, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Keenam, apabila perusahaan menetapkan besaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari ketentuan umum, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Ketujuh, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dibayarkan secara cicilan.

baca juga

Pemda Diminta Mengawasi Pembayaran THR Perusahaan di Wilayahnya

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengajak kepala daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan guna mengantisipasi keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Andy Apriyono lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Andy Apriyono.

AA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.