aturan penyeberangan pelabuhan merakbakauheni arus mudik lebaran 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak–Bakauheni Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak–Bakauheni Saat Arus Mudik Lebaran 2026
images info

Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak–Bakauheni Saat Arus Mudik Lebaran 2026 | Foto: Arie Basuki


Pemerintah menetapkan aturan penyeberangan dari Jawa menuju Sumatra melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 (1447 H).

Berikut jadwal pengaturan lalu lintas penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan pelabuhan sekitarnya selama arus mudik Lebaran 2026, lengkap dengan pembagian golongan kendaraan serta periode pemberlakuannya.

Periode Masa Pra-Arus Mudik

Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak (Lintas Merak–Bakauheni)

Melayani penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II dan III (sepeda motor), kendaraan bermotor golongan IVa (mobil penumpang pribadi seperti sedan, MPV, SUV), mobil barang golongan IVb (pick up/kendaraan niaga ringan), serta kendaraan bermotor golongan Va dan VIa (bus kecil hingga bus besar).

2. Pelabuhan Ciwandan (Lintas Ciwandan–Wika Beton dan/atau Ciwandan–Bakauheni)

Melayani mobil barang golongan Vb dan VIb (truk sedang hingga truk besar), serta mobil barang golongan VII (truk tronton atau trailer kecil).

3. Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintas Bojonegara–Muara Pilu)

Melayani mobil barang golongan VII (truk tronton/trailer kecil) dan mobil barang golongan IX (truk trailer besar atau kendaraan alat berat enam gandar atau lebih).

4. Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon)–Pelabuhan Panjang (Lampung)

Melayani mobil barang golongan VIII (truk trailer besar lima gandar) dan mobil barang golongan IX (trailer sangat besar atau kendaraan alat berat) yang menuju Lampung melalui trayek laut.

Periode Arus Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB–Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak (Lintas Merak–Bakauheni)

Melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa (mobil pribadi), mobil barang golongan IVb (pick up/kendaraan niaga ringan), serta kendaraan bermotor golongan Va dan VIa (bus kecil hingga bus besar).

2. Pelabuhan Ciwandan (Lintas Ciwandan–Wika Beton dan/atau Ciwandan–Bakauheni)

Melayani golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II dan III (sepeda motor), mobil barang golongan Vb (truk dua sumbu), serta mobil barang golongan VIb dua sumbu dengan tujuan Sumatera.

3. Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintas Bojonegara–Muara Pilu)

Melayani mobil barang golongan VIb tiga sumbu (truk tiga gandar), mobil barang golongan VII (truk tronton/trailer kecil), mobil barang golongan VIII (truk trailer besar lima gandar), serta mobil barang golongan IX (trailer sangat besar atau alat berat) yang dikecualikan dari pembatasan operasional.

4. Pelabuhan BBJ Bojonegara (Buffer Zone)

Menjadi lokasi tunggu bagi mobil barang golongan VIb tiga sumbu atau lebih, golongan VII, VIII, dan IX yang termasuk dalam pembatasan operasional hingga masa pembatasan angkutan barang berakhir.

Dihimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar mempersiapkan diri secara optimal. Kondisi fisik yang prima menjadi faktor penting dalam menghadapi perjalanan jarak jauh dan potensi kepadatan selama arus mudik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.