Indonesia resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) Permanent Court of Arbitration (PCA), Senin (2/2/2026). Keanggotaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya aksesi yang diajukan Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri Belanda selaku The depository of the 1907 Hague Convention for the Pacific Settlement of International Disputes pada 4 Desember 2025.
Indonesia menjadi negara anggota ke-127 PCA. Menariknya, momen ini juga bertepatan degan 127 tahun berdirinya lembaga tersebut.
Bergabungnya Indonesia ke dalam PCA menegaskan komitmen Indonesia untuk mewujudkan ketertiban hukum internasional dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Melalui berbagai media sosial miliknya, PCA mengucapkan selamat kepada Indonesia atas keanggotaannya sebagai contracting party. PCA menyambut baik kedatangan Indonesia dan mendukung peyelesaian damai dalam sengketa internasional yang juga bertepatan dengan hari jadi PCA yang ke-127.
“Indonesia secara resmi menjadi negara anggota ke-127 Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) pada tanggal 2 Februari 2026. Tonggak penting ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi hukum internasional dan mendorong perdamaian penyelesaian sengketa,” cuit PCA.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI mengungkap, keanggotaan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional, meningkatkan peran Indonesia dalam pengembangan hukum internasional, membuka peluang bagi Indonesia untuk menominasikan para ahli hukum Indonesia sebagai arbitrator di PCA, mendukung posisi runding Indonesia dalam penyusunan perjanjian internasional dalam aspek penyelesaian sengketa, dan mendukung kepentingan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional yang serupa seperti, ICSID, ICJ, dan UNCITRAL.
Apa Itu Permanent Court of Arbitration?
Permanent Court of Arbitration (PCA) adalah organisasi antarpemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui layanan arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. PCA didirikan pada 1889 dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.
Meskipun menyandang nama “court” atau pengadilan, PCA hakikatnya bukanlah pengadilan formal dengan hakim tetap. Lembaga ini bertindak sebagai penyedia layanan administratif dan teknis bagi pihak-pihak yang bersengketa.
PCA bersifat lebih fleksibel. Hal ini dikarenakan tugasnya untuk memfasilitasi penyelesaian damai lewat berbagai mekanisme, bukan mengadili dengan hukuman.
PCA juga bukan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, lembaga ini merupakan pengamat atau observer PBB sejak 1993.
Salah satu contoh kasus yang pernah diselesaikan bersama PCA adalah konflik Sudan dengan Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan pada 2009. Kasus ini diselesaikan dengan arbitrase.
Menyadur dari situs resminya, selain di Den Haag, PCA memiliki kantor internasional di berbagai kota di dunia, seperti Buenos Aires, Hanoi, Mauritius, Singapura, dan Wina.
Apa Perbedaan PCA dan ICJ?
Tulisan Kitty Sorah dalam jurnal JDR Online, perbedaan PCA dan International Court Justice (ICJ) terletak pada beberapa hal. Pertama, sifat lembaga. ICJ berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga merupakan pengadilan yang formal. Sementara itu, PCA merupakan badan fasilitator yang membantu penyelesaian sengketa.
Kedua, ICJ memiliki yurisdiksi yang terbatas, baik dari sisi jenis perkara maupun subjek hukum. Sengketa yang dapat diajukan hanyalah antarnegara. Di sisi lain, PCA bisa menangani kasus sengketa dengan cakupan yang lebih luas, mulai dari antarnegara, negara engan aktor non-negara, organisasi internasional dengan negara, bahkan hingga organisasi internasional dengan pihak privat.
Ketiga, ICJ hanya menyediakan putusan yudisial yang mengikat serta memiliki advisory opinions (pendapat hukum). Keterikatan ini membuat negara sering engngan membawa sengketa ke ICJ. PCA sendiri menawarkan lebih banyak mekanisme alternatif, yakni arbitrase, mediasi, konsiliasi, sampai komisi pencari fakta yang lebih non-formal, sehingga lebih “aman” secara politik bagi negara.
Secara sederhana, PCA adalah badan antarpemerintah yang bertindak sebagai fasilitator non-yudisial (bukan pengadilan). Sebaliknya, ICJ merupakan lembaga pengadilan internasional yang formal dengan putusan hukum yang bersifat mengikat bagi negara anggotanya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

