persekusi aktivis global sumud flotilla bukti impunitas israel pada hukum internasional - News | Good News From Indonesia 2025

Persekusi Aktivis Global Sumud Flotilla: Bukti Impunitas Israel pada Hukum Internasional

Persekusi Aktivis Global Sumud Flotilla: Bukti Impunitas Israel pada Hukum Internasional
images info

Persekusi Aktivis Global Sumud Flotilla: Bukti Impunitas Israel pada Hukum Internasional


Sudah dua tahun sejak kebrutalan Israel meluluhlantakkan Gaza. Sejak 7 Oktober 2023 hingga saat ini, ratusan ribu nyawa melayang dibuatnya.

Masyarakat internasional terus dipertontonkan dengan aksi kejam dan jahat zionis. Bukan hanya masyarakat sipil, tenaga kesehatan, jurnalis, sampai relawan pun ikut menjadi korbannya.

Kawan GNFI, mata dunia semakin terbuka pada kekejaman Israel terhadap Palestina. Penggalangan dana dan aksi solidaritas terus digaungkan seluruh dunia untuk mendukung Palestina.

Salah satu gerakan yang amat vokal mengecam aksi jahat Israel adalah Global Sumud Flotilla—koalisi sipil dunia yang berkumpul dan berlayar bersama untuk berkonvoi dan memprotes blokade serta genosida Israel di Gaza, Palestina.

44 negara, termasuk Indonesia, bergabung dalam aksi ini. Jika ditotal, ada sekitar 500 relawan dari seluruh dunia yang ikut turun dan berlayar bersama menuju Gaza melewati perairan internasional.

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mengirimkan sekitar 20-an relawan. Namun, karena satu dan lain hal, banyak di antara mereka yang gagal berangkat. Salah satu yang bergabung dan gagal mencapai Gaza adalah aktivis Wanda Hamidah.

Relawan-relawan dari negara lain yang melanjutkan pergerakan ke Gaza dicegat kapalnya. Bahkan, melansir dari BBC, lebih dari 100 aktivis diculik.

Ada laporan yang mengungkap jika mereka mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari Israel. Mereka ditahan dan kemudian dideportasi.

baca juga

Pelanggaran Hukum Internasional yang Dilakukan Israel

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNV) Jakarta, Sarah Novianti, menjelaskan bagaimana pelanggaran Israel jika dilihat dari sudut pandang hukum internasional.

Mencegat kapal kemanusiaan di laut bebas sampai menahan relawan jelas menyalahi hukum internasional. Sarah menerangkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), perairan internasional atau high seas adalah wilayah yang tidak berada di bawah yurisdiksi negara mana pun.

Pasal 87 UNCLOS menegaskan kebebasan navigasi sebagai prinsip utama. Lebih lanjut, dalam Pasal 89, ada larangan bagi seluruh negara di dunia untuk mengklaim kedaulatan atas laut bebas.

“Dengan demikian, intersepsi kapal Sumud Flotilla di wilayah ini adalah pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berlayar. Kecuali terbukti membawa senjata atau melanggar hukum keamanan maritim, tidak ada dasar hukum bagi Israel untuk menghentikan atau menahan relawan sipil di laut bebas,” jelas Sarah dalam keterangan tertulisnya untuk GNFI.

Untuk diketahui, kapal-kapal relawan Global Sumud Flotilla tidak membawa persenjataan. Kapal-kapal itu hanya membawa aktivis dan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza.

Israel beralasan, penangkapan yang mereka lakukan berkaitan dengan tindakan keamanan yang sah. Akan tetapi, tentu saja hal ini tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, hukum humaniter internasional melalui Pasal 70 Protokol Tambahan I 1977 terhadap Konvensi Jenewa, mewajibkan seluruh pihak yang terlibat konflik untuk menghormati dan memfasilitasi operasi bantuan kemanusiaan.

Mencegah, menahan, dan menyiksa relawan kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Bahkan, perlakuan itu masuk dalam kejahatan perang dalam Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Jelas tindakan Israel merupakan ilegal yang melanggar hukum humaniter internasional,” tegas Sarah.

baca juga

Relawan Kemanusiaan Harus Dilindungi

Relawan kemanusiaan Sumud Flotilla masuk dalam kategori non-combatant yang harus dilindungi. Tindakan intersepsi kapal bantuan kemanusiaan di laut bebas juga melanggar hukum internasional.

Pelanggaran yang dilakukan Israel pada armada flotilla ini bukan kali pertama. Kasus yang terjadi pada Mavi Marmara tahun 2010 silam bahkan sampai merenggut korban jiwa dari pihak relawan.

Preseden berulang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum internasional oleh Israel bukan insiden terisolasi, tetapi pola berulang yang dibiarkan tanpa sanksi.

Apa Penyebab Impunitas Israel?

Menurut Sarah, hal ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum internasional dan minimnya tekanan politik dari negara besar. Padahal, piagam PBB mewajibkan seluruh negara untuk menjunjung tinggi HAM dan memelihara perdamaian dunia.

“Paradoks menyakitkan bahwasanya hukum internasional seolah hanya berlaku bagi negara yang lemah, sementara yang kuat bisa kebal hukum,” tuturnya.

Global Sumud Flotilla melakukan pelayaran di laut bebas tanpa persenjataan. Persekusi pada mereka menambah rentetan panjang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Sarah pun meminta tanggung jawab moral tidak hanya dibebankan pada tangan lembaga internasional, tetapi juga komunitas global.

“Negara-negara harus mendesak investigasi independen di bawah ICC dan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap relawan dan warga sipil tidak terus menikmati impunitas,” pungkasnya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.