Presiden Prabowo Subianto meresmikan dua badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Melalui Perpres yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 tersebut, Kemhan memiliki badan anyar yang diberi nama Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Perpres ini ditetapkan untuk merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan. Revisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan.
Kawan GNFI, pembentukan badan baru ini juga dianggap selaras dengan kebutuhan pertahanan Indonesia saat ini. Menurut keterangan resmi Kemhan, perlu adanya pertahanan yang kuat untuk ikut menjaga perdamaian dunia, salah satunya adalah melalui revisi Perpres itu.
Menyoal Modernisasi Alutsista di Indonesia, Strategi Tepat atau Pemborosan Anggaran?
Apa Tugas Baharwat dan Bacadnas?
Dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengondisian kegiatan farmasi pertahanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 35C, Badan Pemeliharaan dan Perawatan memiliki fungsi untuk menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, pertahanan, dan koordinasi farmasi pertahanan.
Badan tersebut juga berfungsi untuk melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan. Tak hanya itu, pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan farmasi dan pertahanan turut masuk dalam daftar fungsi Baharwat.
Baharwat ikut memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alutsista, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, serta melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Pertahanan.
Sementara itu, dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan. Badan ini juga berkewajiban dalam hal penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan.
Selanjutnya, pada Pasal 35G, Bacadnas berfungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran terkait komponen cadangan, pembinaan bela negara, dan urusan keveteranan. Mereka ikut berkewajiban dalam pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, sekaligus mengelola penataan bela negara dan keveteranan.
Kawan, kedua badan baru ini dipimpin oleh kepala badan. Keduanya juga bertanggung jawab langsung pada Menteri Pertahanan.
Selain dua badan itu, Perpres 85/2025 juga mengatur tentang perubahan nomenklatur beberapa nama organisasi di internal Kementerian Pertahanan, seperti Bdan Sarana Pertahanan (Baranahan) menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), serta Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) yang kemudian berubah menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).
Dilema Keamanan dan Modernisasi Alutsista: Strategi Indonesia Amankan Kedaulatan
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News