fatwa mui jatim tentang penggunaan sound horeg beserta link unduhnya - News | Good News From Indonesia 2025

Fatwa MUI Jatim tentang Penggunaan Sound Horeg beserta Link Unduhnya

Fatwa MUI Jatim tentang Penggunaan Sound Horeg beserta Link Unduhnya
images info

Fenomena sound horeg lahir di Jawa Timur. Sound horeg adalah istilah gaul yang digunakan untuk menyebut sound sistem bertingkat dan diputar dengan volume tinggi dengan bass yang mendominasi.

Sehingga suaranya yang menggelegar di telinga dapat menggetarkan dada, kaca, dan benda apa saja yang masih terjangkau oleh getaran suaranya.

Ciri khas sound horeg antara lain:

1. Suaranya keras dan dominan bass, sering digunakan di acara-acara informal seperti hajatan, dangdutan, pesta jalanan seperti karnaval juga pada kegiatan battle sound,

2. Volumenya yang sengaja diputar terlalu tinggi bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, banyak sound horeg yang digunakan menarik perhatian orang lain untuk ikut berjoget-joget ria di belakangnya atau naik di atasnya.

Istilah “horeg” sendiri kemungkinan berasal dari plesetan atau bunyi onomatope dari “horor” atau “greget” yang menunjukkan sensasi suara yang ‘menggetarkan’ atau ‘mengguncang’. Meski tidak resmi, istilah ini populer di kalangan pecinta sound system dan komunitas musik lokal.

Terjadinya pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg dan adanya kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani oleh 828 orang.

Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg.

Sound Horeg di Laut Ternyata Berbahaya bagi Ekosistem. Kok Bisa?

Setelah menimbang dengan baik, MUI Jatim menyepakati ketentuan hukum sebagaimana yang termuat dalam Fatwa MUI Jatim No.1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg berikut ini:

1. Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

2. Masyarakat juga dibebaskan berekspresi karena setiap individu memang memiliki hak berekspresi, tetapi selama dengan cara-cara yang tidak mengganggu hak asasi orang lain. 

3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh. 

5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir danidha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Menyikapi ketentuan hukum di atas, MUI Jatim memutuskan langkah bijak penggunaan sound horeg yaitu:

1. Pengguna sound horeg haruslah bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama. 

2. Selain itu, diminta kepada pemerintah Jatim untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Jatim agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara. 

3. Fatwa MUI juga meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku. 

4. Lebih dari itu, fatwa ini menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.

Dikeluarkannya fatwa ini tentu bukan untuk memberikan keuntungan suatu golongan dengan merugikan golongan lainnya, melainkan demi keuntungan bersama.

Baca selengkapnya dengan mengunduh Fatwa MUI Jatim No.1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg di bawah ini: 

Fatwa MUI Jatim No.1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ES
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.