apa itu ius soli dan ius sanguinis dalam asas kewarganegaraan indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

Apa Itu Ius Soli dan Ius Sanguinis dalam Asas Kewarganegaraan Indonesia?

Apa Itu Ius Soli dan Ius Sanguinis dalam Asas Kewarganegaraan Indonesia?
images info
  • Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dari negara tempat kelahiran.
  • Ius sanguinis adalah penentuan kewarganegaraan lewat keturunan.
  • Indonesia menggunakan asas ius sanguinis untuk warganya.

Di dunia ini, setiap negara memiliki sistem kewarganegaraan yang berbeda-beda. Dua asas yang paling sering digunakan adalah ius soli dan ius sanguinis.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia mengenal empat jenis asas kewarganegaraan, yakni asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dari negara tempat kelahiran. Sementara itu, asas ius sanguinis (law of the blood) adalah penentuan kewarganegaraan lewat keturunan.

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan hanya satu kewarganegaraan untuk setiap orang, sedangkan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak.

Indonesia Menganut Asas Apa?

Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis, di mana seluruh anak Indonesia yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, secara otomatis akan ikut menjadi warga negara Indonesia (WNI). Lalu, bagaimana dengan WNI yang memiliki anak di luar negeri?

Secara hukum, anak tersebut tetap berkewarganegaraan Indonesia. Namun, jika anak tersebut lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, maka si anak juga bisa mendapatkan kewarganegaraan negara itu—kewarganegaraan ganda.

Kawan GNFI, Indonesia sebenarnya hanya mengakui kewarganegaraan tunggal dan tidak mengakui kewarganegaraan ganda (bipatride). Akan tetapi, kewarganegaraan ganda juga dilegalkan dengan sangat terbatas. Apa artinya?

Kewarganegaraan ganda hanya diberikan pada anak perkawinan campur antara WNI dengan warga negara asing (WNA). Ini juga berlaku bagi anak yang lahir dari dua orang tua ber-KTP Indonesia di luar negeri, dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewargangeraan untuk anak tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa kewarganegaraan ganda ini hanya berlaku sampai si anak berusia 18 tahun dan maksimal 21 tahun. Setelah itu, anak harus memilih satu kewarganegaraan, menjadi WNI atau WNA.

Banyak Negara Termasuk Indonesia yang Tidak Mengakui Kewarganegaraan Ganda, Apa Alasannya?

Hal ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (3) UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dengan demikian, sudah jelas jika Indonesia tidak mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda seumur hidupnya.

Nah, hal serupa juga terjadi bila bule atau orang asing melahirkan di Indonesia. Anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika kedua orang tuanya adalah WNA. Namun, si anak bisa saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia hanya jika salah satu orang tuanya adalah WNI.

Selain Indonesia, ada juga negara lain yang menerapkan ius sanguinis, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Turki. Di sisi lain, Amerika Serikat adalah contoh negara yang menerapkan ius soli.

Mungkinkah Indonesia Menerapkan Dual Citizienship di Masa Depan?

Isu ini memang sering dibicarakan, utamanya bagi kalangan diaspora Indonesia di luar negeri. Namun, sejauh ini belum ada sinyal akan adanya kemungkinan Indonesia untuk mengizinkan warganya memiliki dual citizenships.

Terdapat kekhawatiran-kekhawatiran tertentu jika Indonesia menerapkan kewarganegaraan ganda, salah satunya adalah spionase—mengumpulkan informasi rahasia (baca: mata-mata) untuk tujuan militer, politik, atau ekonomi.

Tak hanya itu, ada kekhawatiran terkait munculnya persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja yang tidak sehat antara orang yang berkewarganegaraan ganda dengan tunggal.

Mengungkap Kehidupan WNI di Belanda: Sejarah, Jumlah, Pekerjaan, hingga Interaksi Sosial

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.