Indonesia menjadi salah satu negara yang membatasi penerapan dwikewarganegaraan atau bipatride. Artinya, pemerintah tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meskipun hanya mengakui kewarganegaraan tunggal, Indonesia sebenarnya juga melegalkan kewarganegaraan ganda. Namun, perlu diingat bahwa kewarganegaraan ganda di Indonesia sangat terbatas. Apa maksudnya?
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Akan tetapi, saat anak tersebut sudah berusia 18 tahun, ia harus memilih salah satu, apakah ingin menjadi WNI atau WNA.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam UU Kewarganegaraan Pasal 6 Ayat 1, dituliskan jika setelah seorang anak berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak itu harus menyatakan atau memilih salah satu kewarganegaraannya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Ayat 3, dijelaskan juga jika anak dapat memilih kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun (21 tahun) atau sudah kawin.
UU tersebut menjadi alasan dan aturan yang jelas mengapa Indonesia tidak memberikan kewarganegaraan ganda kepada warganya.
Indonesia menganut asas ius sanguinis, di mana kewarganegaraan seseorang diperoleh dari keturunan. Ini berbeda dengan ius soli yang menentukan kewarganegaraan dari tempat kelahiran.
Selain Indonesia, contoh negara yang menganut ius sanguinis adalah Tiongkok, Korea Selatan, Turki, dan India. Sementara itu, Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menerapkan ius soli.
Perbedaan Paspor dan SPLP
Mungkinkah Indonesia Memberlakukan Kewarganegaraan Ganda?
Menukil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pemerintah pernah mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta.
Kawan, aspirasi untuk memberikan kewarganegaraan ganda sebenarnya sudah lama diperjuangkan oleh diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Banyak di antara mereka yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia pasca berusia 18 hingga 21 tahun dan memilih untuk menjadi WNA.
Hal ini yang disoroti oleh pemerintah, di mana sebenarnya cukup banyak diaspora yang ingin 'berbuat sesuatu' atau lebih bagi Indonesia. Namun, mereka ‘terpaksa’ harus meninggalkan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.
Penerapan kewarganegaraan ganda disebut dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia agar negara ini tetap memiliki sumber daya yang bertalenta demi ikut membangun visi Indonesia Emas 2045.
Diaspora Indonesia di luar negeri ternyata juga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, salah satunya lewat peluang investasi, sehingga kewarganegaraan ganda dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para diaspora untuk ikut mengembangkan tanah air.
Meskipun demikian, kewarganegaraan ganda juga dapat memicu kekhawatiran, salah satunya adalah spionase. Selain itu, terdapat kemungkinan akan adanya persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja.
Saat ini, masalah kewarganegaraan ganda di Indonesia masih memerlukan kajian lebih lanjut. Artinya, sampai sekarang, Indonesia tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda, kecuali bagi anak hasil perkawinan campur yang berusia di bawah 18 tahun.
Negara yang Juga Tidak Mengakui Kewarganegaraan Ganda
Melalui warrenlawfirm.net, firma hukum yang memberikan layanan di berbagai bidang, termasuk imigrasi, beberapa negara yang tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda adalah Singapura, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, Jepang, dan Bahama.
Ada juga Kuwait, Haiti, Myanmar, Nepal, dan Belanda. Namun, Belanda memiliki peraturan yang sedikit berbeda. Negara ini tidak benar-benar melarang adanya dual citizenship, hampir sama seperti Indonesia.
Kroesadvocaten.nl mencatatkan, seseorang bisa saja memiliki kewarganegaraan ganda jika salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Belanda.
Kawan GNFI, Tiongkok juga melarang warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dilakukan agar WN Tiongkok tetap ‘setia’ pada negaranya.
Merah Menyala, Ini Desain Baru Paspor RI: Keamanan Dokumen Lebih Terjamin!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News