perbedaan paspor dan splp - News | Good News From Indonesia 2025

Perbedaan Paspor dan SPLP

Perbedaan Paspor dan SPLP
Perbedaan Paspor dan SPLP
Perbedaan Paspor dan SPLP

Masyarakat Indonesia yang berpergian ke luar negeri membutuhkan paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Apa bedanya?

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama waktu tertentu.

Paspor dapat digunakan berkali kali selama masih berlaku. Masa berlakunya adalah 5 sampai 10 tahun, dan bisa diganti apabila masa berlaku tersebut habis.

Sementara itu, SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu dan berlaku selama 2 tahun. SPLP diberikan saat seseorang tidak bisa menggunakan paspornya, misal karena hilang di luar negeri.

SPLP hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.

Dengan demikian, perbedaan paspor dan SPLP terletak pada penggunaannya yang berulang kali atau sekali pakai serta masa berlakunya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.