Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia rasanya tak pernah surut dari sorotan. Berbagai pulau kecil di tanah air pernah dikabarkan “dijual” secara daring di situs-situs luar negeri.
Harga yang ditawarkan juga bervariasi—ada yang mencapai Rp2 miliar. Bahkan, ada juga harga pulau yang hanya dituliskan dengan “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.
Pertanyaan yang muncul, bisakah warga Indonesia memiliki pulau secara pribadi?
Jawabannya adalah, tidak.
Hakikatnya, pulau-pulau di seluruh Nusantara adalah sumber daya alam yang dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Artinya, pulau-pulau tersebut dilindungi dan dikuasai negara untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Dengan demikian, penguasaan pulau secara utuh oleh perseorangan atau pribadi tentu saja dilarang. Terdapat aturan-aturan yang dibuat terkait larangan penguasaan pulau secara utuh, baik untuk individu, kelompok masyarakat, investor dalam dan luar negeri, hingga pemerintah daerah.
Tidak Ada Satu Pun Pulau di Indonesia yang Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Perseorangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerangkan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh perseorangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada Pasal 9, dituliskan terkait ketentuan pemberian hak katas tanah di pulau-pulau kecil, di antaranya:
- Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.
- Sisa paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara dan digunakan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
- 30 persen dari luas pulau wajib dialokasikan untuk kawasan lindung.
Dengan demikian, pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia harus memperoleh izin dari pemerintah. Masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan pulau tertentu juga wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan untuk ruang terbuka hijau.
Pada pulau kecil dengan luas kurang dari 100 m2, pelaku usaha diwajibkan mendapat Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Jika ingin memanfaatkan laut sekitar, perlu ada mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tidak Ada Jual-Beli Pulau yang Legal
Dalam sebuah rilis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dijelaskan bahwa hukum di Indonesia tidak memungkinkan terjadinya jual-beli pulau secara legal.
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2, beserta kesatuan ekosistemnya. Ekosistem tersebut meliputi pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, lamun, dan perairan sekitarnya.
Di sisi lain, warga negara asing (WNA) juga tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Lewat peraturan-peraturan tersebut, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dikuasai secara penuh oleh pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil, termasuk skema investasi dalam bentuk penguasaan lahan terbatas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


