BI Checking menjadi gempar di kalangan anak muda dan media sosial, lantaran adanya beberapa fresh graduate yang gagal melamar pekerjaan akibat skor kredit buruk BI Checking yang buruk. Beberapa pelamar tersebut memiliki skor kredit 5, menandakan bahwa terdapat kemacetan pembayaran utang.
Dikutip dari Tempo.co skor kredit BI Checking terbagi menjadi 5, yaitu skor 1 untuk kredit lancar, skor 2 kredit dalam perhitungan khusus karena memiliki cicilan kredit selama 1-90 hari, skor 3 untuk kredit tidak lancar memiliki cicilan kredit 91-120 hari, skor 4 kredit diragukan karena memiliki tunggakan 121-180 hari dan skor 5 kredit macet karena lebih dari 180 hari cicilan kredit tidak dibayar.
Bagi mereka yang memiliki skor 3-5 akan otomatis masuk ke blacklist BI Checking.
Pada dasarnya, BI Checking adalah sistem informasi yang memiliki catatan riwayat kredit seseorang, dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan digunakan oleh lembaga keuangan.
Ternyata Ini Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Alasan Kawan GNFI Perlu BI Checking
Selain untuk mencegah adanya status skor tinggi menjadi penghalang dalam seleksi kerja, Kawan GNFI juga perlu mengecek skor kredit berhubungan dengan beberapa hal terkait riwayat kredit.
Mengetahui Riwayat Kredit Pribadi
BI Checking perlu dilakukan jika seseorang ingin mengetahui apakah memiliki kredit macet atau lancar. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk persiapan melamar kerja saja, tetapi juga dapat sebagai evaluasi keuangan pribadi.
Mempersiapkan Diri Sebelum Pengajuan Kredit
Pengajuan kredit di sini tidak hanya dalam bentuk pinjaman uang saja, tetapi juga dapat dalam bentuk KPR, kredit kendaraan atau pinjaman usaha. Dengan melakukan BI Checking, Kawan GNFI dapat memastikan apakah memiliki skor di bawah 3 yaitu skor aman yang berpeluang mendapat persetujuan pengajuan kredit.
Mencegah Penyalahgunaan Data
Upaya untuk melakukan BI Checking secara berkala dapat membantu seseorang mendapatkan informasi apakah terdapat penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit. Jika ada pinjaman yang tidak pernah diajukan tetapi tercatat, dapat segera melapor untuk klarifikasi.
Faktor di Balik Penggunaan Sistem Kredit di Bank Syariah Indonesia
Cara Melakukan BI Checking Online
Adanya sistem online memudahkan seseorang dalam melakukan segala sesuatu. Salah satunya yaitu melakukan BI Checking sendiri. Sehingga Kawan GNFI tidak perlu repot hadir secara fisik ke kantor OJK setempat. Menurut laman official OJK.go.id, inilah tata cara melakukan BI Checking dari kantor regional OJK bagi perseorangan dan badan usaha:
Perseorangan
- Permintaan informasi tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan, kepentingan debitur telah meninggal dunia
- Permintaan Informasi wajib menyertakan dokumen:
- Foto atau scan dokumen identitas asli, WNI dengan KTP, WNA dengan paspor
- Foto diri memegang identitas diri (selfie)
- Foto diri dengan kertas bertanda tangan basah debitur disertai dengan tanggal dan nama terang, di atas tanda tangan bertuliskan "Untuk SLIK OJK"
Badan Usaha
- Permintaan Informasi khusus badan usaha hanya dapat diajukan oleh Direktur
- Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi,
- Foto atau scan dokumen identitas asli direktur, WNI dengan KTP, WNA dengan paspor
- Foto diri memegang identitas diri (selfie)
- Foto diri dengan kertas bertanda tangan basah debitur disertai dengan tanggal dan nama terang, di atas tanda tangan bertuliskan "Untuk SLIK OJK"
- Foto atau scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli
- Foto atau scan Akta Pendirian / Anggaran Dasar badan usaha
- Foto atau scan Akta Pendirian / Anggaran Dasar terakhir badan usaha
Semua tahap dan persyaratan tersebut wajib diikuti dengan mengisi kolom yang benar dan sesuai di website idebku.ojk.go.id. atau melalui aplikasi SkorLife. Setelah terdaftar, dapat mengecek status pendaftaran melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran. Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Jadi, Bagaimana Kawan GNFI? Tertarik untuk mengecek riwayat kredit demi keuangan yang sehat?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News