Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon terletak di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di pesisir utara Pulau Jawa Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan naiknya UMP Jawa Barat pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Kebijakan ini tentu akan berdampak pada daerah di Jawa Barat, begitu juga Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Mari Kawan, kita cek berapa kenaikan UMK dari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon di tahun 2025!
Hari Jadi Cirebon 2025, Siap Pecahkan Rekor MURI Lukis Kaca
Dasar Hukum Penetapan UMK dari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Tahun 2025
Upah minimum terdiri dari beberapa hal seperti, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan upah minimum di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini sebagai dasar umum yang mengatur upah minimum di daerah-daerah.
Keputusan naiknya UMP Jawa Barat pada tahun 2025 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Besar kenaikan UMP adalah sebesar 6,5% dan telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, pakar, dan serikat pekerja. UMP Jawa Barat naik dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.191.238 di tahun 2025. Terjadi kenaikan pendapatan sekitar Rp133.737,18.
Dalam Kepgub juga disebutkan, bahwa UMK terbaru, baik kota maupun kabupaten, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang untuk membayar lebih rendah kecuali pada tingkat UMKM sesua kesepakatan pekerja dan pelaku usaha.
Peraturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Apabila telah lebih dari satu tahun maka gaji yang diberikan lebih besar daripada UMK yang ditetapkan.
Rajaban, Tradisi Kesultanan Kanoman Cirebon untuk Memperingati Isra Mi'raj
Berapa UMK dari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Tahun 2025?
Dengan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 6.5%, UMK Kota Cirebon naik menjadi Rp2.697.685,47. Tidak jauh berbeda, UMK Kabupaten Cirebon juga naik menjadi Rp2.681.382,45.
Nyi Mas Rara Santang, Kisah Hebat Perempuan Pensyiar Agama Islam di Cirebon
Perbandingan UMK dari Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Tahun 2025 dengan Kabupaten/Kota Lain
UMK Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon berada di tingkat atas apabila dibandingkan dengan daerah Cirebon Raya, yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Rincian urutannya adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
Melihat angka tersebut, Kota Cirebon berada di posisi tertinggi kedua dan Kabupaten Cirebon berada di posisi ketiga. Namun, hal ini akan berbeda apabila diperbandingkan dengan seluruh daerah di Jawa Barat.
UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan kisaran upah sebesar Rp5.690.752,95. Dari 27 daerah yang ada, UMK terendah adalah Kota Banjar dengan jumlah upah sebesar Rp2.204.754,48.
Di tingkat provinsi, Kota Cirebon berada di peringkat 20 dan Kabupaten Cirebon berada di peringkat 21.
Pemerintah telah menyesuaikan UMP dan UMK sesuai prosedur dan kebutuhan di daerah masing-masing. Inisiatif kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelayakan hidup bagi para pekerja-pekerja di wilayah tersebut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News